23 April 2024 - 22:45 22:45

Pendaki Gunung Gede Sulut Bom Asap Terancam Penjara dan Denda Rp50 Juta

wartapenanews.com  – Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) yang terletak di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menyatakan bahwa oknum pendaki yang telah menyalakan bom asap di puncak Gunung Gede dapat menghadapi jeratan hukuman penjara dan denda sebesar Rp50 juta.

Menurut Kepala TNGGP, Sapto Aji Prabowo dalam keterangannya pada Sabtu, oknum pendaki tersebut sudah teridentifikasi dan telah melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Pasal 33 ayat (3).

“Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona inti dari taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam. Bagi yang melanggar, dapat dikenakan sanksi pidana hingga denda,” kata Sapto, pada Sabtu (25/2/2023).

Sapto juga menjelaskan bahwa pada pasal 40 ayat (4), dipidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta, bagi mereka yang melanggar kawasan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 33 ayat (3).

Perbuatan yang dilakukan oleh oknum pendaki dengan menyalakan bom asap di puncak Gunung Gede jelas-jelas melanggar Undang-Undang tentang konservasi alam. Hal ini termasuk tindakan yang mengganggu pendaki lain yang menghirup udara tercemar dari bom asap.

“Setiap pendaki harus mematuhi semua larangan yang berlaku, karena dalam pengelolaan wisata di TNGGP, khususnya pendakian, telah ditetapkan beberapa peraturan yang tertuang dalam Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI). Salah satunya, adalah larangan melakukan aktivitas yang dapat mengganggu ekosistem flora dan fauna,” tegas Sapto.

Sapto menambahkan, pihaknya telah mengantongi identitas oknum pendaki tersebut melalui penelusuran media sosial pribadi mereka. Oleh karena itu, pihaknya akan bekerja sama dengan pihak berwajib untuk memberikan sanksi tegas terhadap pelanggar.

“Kami akan melaporkan kasus ini ke aparat hukum, agar ke depan tidak ada lagi oknum pendaki yang melakukan pelanggaran. Kami meminta agar para pendaki yang mencintai alam, tidak merusak keindahan alam tersebut,” pungkasnya.  (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
17 April 2024 - 14:51
Kemhan Kembali Beli Kapal Perang

WARTAPENANEWS.COM -  Kementerian Pertahanan RI menandatangani kontak pengadaan kapal perang canggih fregat jenis FREMM (Frigate European Multi-Mission). Total ada dua unit kapal yang dibeli Kemhan. Kemhan RI menjelaskan, pengadaan kapal

01
|
17 April 2024 - 14:11
Diduga Sakit Hati, Suami Bunuh Istri dengan 17 Tusukan

WARTAPENANEWS.COM -  Sakit hati gegara orangtuanya kerap dihina, seorang suami di Kabupaten Pelalawan, Riau nekat menghabisi nyawa istrinya dengan menikam 17 tusukan di kamar mandi rumah saudaranya. Dalam hitungan jam,

02
|
17 April 2024 - 13:14
Satu Terduga Pembunuh Pria Bersimbah Darah di Sampang Ditangkap

WARTAPENANEWS.COM - Polisi berhasil mengamankan satu pelaku dugaan pembunuhan di Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Sampang Madura, Rabu (17/4/2023). Peristiwa berdarah itu menimpa korban IA (26) warga banyusokah, Kecamatan Ketapang, Sampang,

03