24 Maret 2023 - 00:10 0:10

Pendaki Gunung Gede Sulut Bom Asap Terancam Penjara dan Denda Rp50 Juta

wartapenanews.com  – Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) yang terletak di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menyatakan bahwa oknum pendaki yang telah menyalakan bom asap di puncak Gunung Gede dapat menghadapi jeratan hukuman penjara dan denda sebesar Rp50 juta.

Menurut Kepala TNGGP, Sapto Aji Prabowo dalam keterangannya pada Sabtu, oknum pendaki tersebut sudah teridentifikasi dan telah melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Pasal 33 ayat (3).

“Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona inti dari taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam. Bagi yang melanggar, dapat dikenakan sanksi pidana hingga denda,” kata Sapto, pada Sabtu (25/2/2023).

Sapto juga menjelaskan bahwa pada pasal 40 ayat (4), dipidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta, bagi mereka yang melanggar kawasan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 33 ayat (3).

Perbuatan yang dilakukan oleh oknum pendaki dengan menyalakan bom asap di puncak Gunung Gede jelas-jelas melanggar Undang-Undang tentang konservasi alam. Hal ini termasuk tindakan yang mengganggu pendaki lain yang menghirup udara tercemar dari bom asap.

“Setiap pendaki harus mematuhi semua larangan yang berlaku, karena dalam pengelolaan wisata di TNGGP, khususnya pendakian, telah ditetapkan beberapa peraturan yang tertuang dalam Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI). Salah satunya, adalah larangan melakukan aktivitas yang dapat mengganggu ekosistem flora dan fauna,” tegas Sapto.

Sapto menambahkan, pihaknya telah mengantongi identitas oknum pendaki tersebut melalui penelusuran media sosial pribadi mereka. Oleh karena itu, pihaknya akan bekerja sama dengan pihak berwajib untuk memberikan sanksi tegas terhadap pelanggar.

“Kami akan melaporkan kasus ini ke aparat hukum, agar ke depan tidak ada lagi oknum pendaki yang melakukan pelanggaran. Kami meminta agar para pendaki yang mencintai alam, tidak merusak keindahan alam tersebut,” pungkasnya.  (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Trending

satu 1
Soal Kehadiran Timnas Israel di Piala Dunia U-20 Indonesia, Ini Respons Palestina
film
Deretan Film Semi China Terbaik
Jalan Tol Serbaraja bakal mendongkrak jalur distribusi daerah penyangga ibu kota Jakarta. (Foto: Kementerian PUPR)
Tol Anak Usaha Sinar Mas Land, Koneksikan Jakarta-Tangerang-Banten
One Night Stand (2016)
7 Film Semi India Paling Sensual dan Adegan Panas
vaksin
Ampuhkah Vaksin Saat Ini Atasi Virus Corona Baru?
tulang
Kenali dan Rawat Tulang Belakang Anda dengan Kasur yang Tepat
satu 1
Hendra Kurniawan Divonis Tiga Tahun Penjara
garis polisi
Terjatuh ke Kontainer Limbah, 3 Pekerja di Blok Rokan Tewas
tni
Sedihnya, 30 Calon Taruna Akmil Positif Corona
Aktor Thailand Pon Nawasch
Ini Jawaban Pon Nawasch Soal Dijodohkan dengan Bua Nalinthip

Pilihan Redaksi

Berita Terkait

|
23 Maret 2023 - 12:14
Ditangkap karena Narkoba, Pria Ngaku Cucu Wakil Bupati di Sulbar

wartapenanews.com -  Satuan Reserse Narkoba Polresta Mamuju menangkap dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial ER (35) dan MF (33) yang beralamatkan di Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah. Kasat Reserse Narkoba

01
|
23 Maret 2023 - 11:16
ASN di Kota Padang Bekerja 6,5 Jam Sehari Selama Ramadan

wartapenanews.com -  Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemerintah Kota Padang mengeluarkan ketentuan jam bekerja aparatur sipil negara (ASN) selama 6,5 jam sehari sepanjang Ramadan tahun ini . Kepala

02
|
23 Maret 2023 - 10:13
10 Rumah di Kawasan Penggilingan Terbakar, Kerugian Ditaksir Miliaran Rupiah

wartapenanews.com - Sebanyak 10 rumah di Jalan Masjid Baiturrahim RT 10/RW 12, Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Kamis pagi (23/3/2023), hangus terbakar. aKasi Ops Sudin Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan

03