2 July 2025 - 17:53 17:53
Search

Pengacara Bumigas Curiga Direksi GDE Terlibat Kasus Pemalsuan Surat

WartaPenaNews, Jakarta – PT Bumigas melalui kuasa hukumnya Boyamin Saiman mencurigai adanya keterlibatan pihak PT Geo Dipa Energi (GDE) terkait mencuatnya kasus pemalsuan surat berharga yang diduga dilakukan oleh salah satu oknum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kalau curiga ya pasti ada. Karena tidak mungkin KPK bikin surat yang diluar tugasnya, jika tidak diminta oleh orang Geo Dipa,” kata Boyamin kepada wartapenanews.com, Jumat (14/2/2020).

Ketika ditanya, siapa pihak Geo Dipa yang terlibat di kasus pemalsuan itu?

“Level direksi,” jawab Boyamin dalam pesan aplikasinya.

Karena itulah, Kordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) itu meminta kepada penyidik Bareskrim Mabes Polri untuk memanggil semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, Boyamin sudah melaporkan Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan ke Bareskrim Polri, Jumat (7/2/2020) pekan lalu. Ia melaporkan Pahala atas dugaan pemalsuan surat berharga yang dijadikan bukti di pengadilan.

Ia menduga KPK mengeluarkan surat berisi berisi keterangan bahwa PT Bumigas tidak mempunyai uang di Bank HSBC Hong Kong. Namun Boyamin membantah isi surat tersebut.

Baca Juga: Bamsoet Minta Pemerintah Prioritaskan Kebutuhan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah

“Bumigas pernah punya rekening di HSBC. Pernyataan dari HSBC mengatakan “permintaan keterangan telah melampaui 7 tahun sehingga data tidak bisa dibuka”. Tidak ada kalimat “Bumigas tidak punya rekening aktif atau yg telah tutup”, jadi kalimat kedua ini adalah bikinan sendiri Pahala Nainggolan karena tidak ada dasarnya,” terang Boyamin.

Padahal menurutnya, kliennya sudah mengeluarkan uang US$16 juta untuk membangun infrastruktur dan pengadaan alat penambangan.

“Kita sudah mengeluarkan untuk bikin infrastruktur dan pipa gas, cuma kita enggak melakukan penambangan karena izinnya belum ada. Nanti malah jadi illegal mining,” ujarnya.

Lantaran surat itu juga, kata Boyamin, pengadilan memenangkan Geo Dipa sebagai pihak yang berhak mengelola sumber gas alam di Dieng dan Patuha.

Sementara ketika dikonfirmasi terkait kasus ini, pihak Geo Dipa Energi belum menjawab pertanyaan yang dikirim wartapenanews.com melalui surat elektronik. (rob)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait