WARTAPENANEWS.COM – Kuasa hukum Gregorius Ronald Tannur (31), tersangka penganiayaan Dini Sera Afrianti (29) hingga tewas buka suara soal kliennya dikenakan pasal dalam kasus ini.
Salah satu kuasa hukum Ronald, Lisa Rahmat, mengatakan bahwa ada beberapa kronologi kejadian tidak sesuai seperti yang pihaknya dapat. Lisa menjelaskan, saat pertengkaran antara Ronald dan Dini di dalam lift usai dari Blackhole KTV, Ronald sempat ditampar dan dicakar oleh Dini.
Hal itu, lanjut Lisa, yang membuat Ronald bereaksi dengan menendang kaki Dini hingga terjatuh. Keduanya pun juga dalam keadaan terpengaruh minuman beralkohol.
“Dari rekaman CCTV dan rekonstruksi kemarin didapati bahwa Ronald bereaksi karena terlebih dahulu ditampar, dicakar dan dipukul kepalanya oleh korban,” jelas Lisa kepada wartawan, Selasa (17/10).
“Saat (Dini) jatuh terduduk itu, korban terus memegangi baju tersangka sampai sedikit robek. Sama tersangka kemudian dipukul pakai botol dua kali, tapi dipukulnya pelan ‘tuk-tuk’ gitu, agar dilepas bajunya,” tambahnya.
Lisa menyebut bahwa kekerasan ini dilakukan oleh keduanya. Menurutnya, pukulan botol yang dilayangkan oleh Ronald ke Dini itu tidak menyebabkan luka di kepala korban. Hal tersebut, kata Lisa, dibuktikan dengan Dini masih bisa bermain ponselnya serta berjalan mendahului Ronald.
Saat di parkiran basement Lenmarc Mall, Dini langsung duduk di samping roda kiri mobil Ronald. Akan tetapi, hal itu tidak diketahui oleh Ronald. Sehingga Ronald tancap gas dan sebagian tubuh Dini terlindas roda mobilnya.
“Tersangka sudah mengajak korban untuk masuk dan pulang. Tapi kemudian korban duduk di bawah di samping roda mobil. Tersangka yang tidak melihat posisi korban lalu menjalankan mobilnya,” terangnya.
Dari keterangan itu, pihak kuasa hukum tersangka menganggap bahwa tidak ada unsur pembunuhan dalam kasus ini. Menurutnya, kliennya hanya bisa dikenakan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian.
“Makanya kami menunggu hasil autopsi secara resmi untuk mengetahui apa penyebab kematian korban,” kata dia. (mus)