21 April 2025 - 00:18 0:18
Search

Pengadilan Depok Tolak Gugatan Perdata Korban First Travel

WartaPenaNews, Depok  – Pengadilan Negeri Depok menolak gugatan perdata korban yang menuntut dikembalikannya aset First Travel kepada jamaah.

Majelis Hakim yang diketuai Ramon Wahyudi menyatakan, gugatan yang diajukan oleh para korban First Travel cacat formil, karena penggugat tak bisa membuktikan apakah gugatan itu dilayangkan oleh jemaah atau oleh agen travel.

“Mengadili dalam eksepsi menolak turut tergugat seluruhnya. Gugatan penggugat tak dapat diterima,” kata Ketua Hakim Ramon Wahyudi di PN Depok, Senin (2/12/2019).

Gugatan perdata aset First Travel diajukan oleh Suhartaty, Hj Ira Faizah, Devi Kusrini, Zuherial, dan Ir Ario Tedjo Dewanggono.

Sementara salah satu anggota Majelis Hakim Ramon Wahyudi menyatakan dissenting opinion.

Dalam dissenting opinionnya, Hakim Ramon menilai seluruh penggugat memiliki hubungan hukum dengan bos First Travel, Andika Surachman. “Lima penggugat ini memiliki hak untuk menggugat dan tidak cacat formil,” jelasnya.

Gugatan ini diajukan oleh lima korban First Travel terhadap bos First Travel Andika Surachman dan turut tergugat Kejaksaan Agung dan Kepala Kejaksaan Negeri Depok.

Gugatan itu meminta PN Depok mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. (rob)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait