Jakarta, WartaPenaNews – Kasus perdata sengketa lahan milik Perum Perumnas di perumahan Sentraland Paradise Parung, Bogor akan memasuki babak akhir. Rencananya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong akan mengetuk palu vonis atas perkara tersebut pada Rabu, 4 Desember besok.
Kuasa hukum Perumnas, Suradi berharap Majelis Hakim yang menyidangkan perkara menolak gugatan yang diajukan oleh Saprowi, selaku penggugat. “Harapan saya hakim menyatakan bukti-bukti yang dimiliki penggugat tidak sah dan gugatan ditolak untuk seluruhnya,” kata Suradi dalam keterangannya di Jakarta, Senin (2/12/2019).
Gugatan ini berawal dari adanya klaim Nawiri sebagai pemilik sah tanah Letter C 585/931 Persil 25/D.I seluas 583 m2 yang terletak Blok Sukasari, Desa Kabasiran, Parung, Kabupaten Bogor. Penggugat juga mengaku tidak pernah menjual tanah tersebut kepada pihak mana pun. Tapi sayangnya, selama proses persidangan, klaim penggugat itu tak bisa dibuktikan.
Menurut Suradi, berdasarkan keterangan dan bukti, belakangan diketahui pihak penggugat telah menjual objek tanah sengketa kepada Abdul Aziez Mufakhir pada, 3 Agustus 2016. “Secara hukum tanah objek sengketa telah beralih kepemilikannya dan penggugat tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) atau hak apapun atas tanah tersebut,” terang Suradi.
Dia juga meragukan keberadaan surat jual beli antara penggugat dengan pemilik tanah sebelumnya, Aspin Asilan. Hal ini didasarkan atas terbitnya dokumen jual beli yang mencantumkan tanda tangan Iwan Erawan, selaku Kepala Desa Kabasiran. Namun setelah dicek, teryata nama Iwan Erawan tak pernah terdaftar atau menjabat sebagai Kepala Desa Kabasiran.
“Dengan demikian dokumen jual beli tanah antara Aspin Asilan dan Nawiri tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum apapun,” ucap Suradi.
Bukti itu diperkuat oleh keterangan saksi Agus Supriyadi, mantan perangkat desa, Desa Kabasiran. Di hadapan persidangan dia menerangkan bahwa tidak pernah ada kepala desa bernama Iwan Erawan.
Sementara, kata Suradi, pihak tergugat telah berhasil membuktikan kepemilikan tanah objek sengketa secara sah menurut hukum dengan terbitnya sertifikat HGB 5466 tertanggal 9 Juni 2016.
“Bukti kepemilikan itu kemudian diperkuat oleh bukti yang dimiliki oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan tak mengakui bukti-bukti yang dimiliki oleh pihak penggugat,” pungkas Suradi.
Dalam gugatan perkara nomor 100/Pdt.G/2019/PN.CBI pihak penggugat Saprowi menggugat Perum Perumnas (tergugat I), PT Cahaya Subur Lestari (tergugat II), BPN Kabupaten Bogor (tergugat III), dan M. Dalwin Ginting, S.H. (rob)