Jakarta, WartaPenaNews – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Mukri membenarkan adanya penangkapan terhadap dua oknum jaksa.
Penangkapan itu dilakukan oleh Tim Saber Pungli bersama Tim Intelijen Kejaksaan Agung. Mukri menuturkan, Tim Gabungan dari Jaksa Agung Muda Pengawasan (Tim Saber Pungli) dan Tim Jaksa Agung Muda Intelijen, pada Senin (02/12/2019) pukul 14.50 WIB, mengamankan 3 orang, yang terdiri dari satu orang swasta dan dua oknum jaksa.
Dua oknum jaksa yang diamankan itu adalah YRM, menjabat sebagai Kasi Penyidikan pada Aspidsus Kejati DKI, dan FYP menjabat sebagai Kasubsi Tipikor dan TPPU pada Aspidsus Kejati DKI.
“Sedangkan pihak swasta yang menjadi perantara dalam pemerasan ini adalah Cecep Hidayat,†ujar Mukri, di arena Rakernas Kejaksaan, di Hotel Yasmin, Cipanas, Jawa Barat, Selasa (03/12/2019).
Mukri menegaskan, mereka diduga telah melakukan pemerasan terhadap mantan manajer PT Dok dan Perkapalan Koja Bahari (Persero) M. Yusuf selaku pelapor mengaku telah menyerahkan uang sejumlah Rp1 miliar.
Permintaan uang oleh FYP terkait dengan kasus dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan PT Dok dan perkapalan Koja Bahari (Persero) tahun 2012-2017 yang sedang ditangani Pidsus Kejati DKI. M Yusuf adalah salah seorang saksi dalam kasus tersebut.
Setelah Cecep ditangkap, tim gabungan pun langsung bergerak cepat menangkap FYP dan YRM. “Saat ini ketiganya sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,†ujar Mukri.
Para pemeras itu dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh Bidang Pengawasan. “Apabila nantinya diketemukan indikasi tindak pidana, maka akan diserahkan dan ditindaklanjuti oleh bidang Pidsus Kejaksaan Agung,†tutup Mukri. (rob)