22 April 2025 - 11:59 11:59
Search

Pengamat: Upaya KPK Geledah Kantor PDIP Tak Langgar Undang-undang, Ini Alasannya

Jakarta, WartaPenaNews – Pengamat hukum dari Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta Prof Suparji Ahmad menilai tindakan KPK menggeledah gedung DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tidak bisa dianggap melanggar Undang-undang nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Ia beralasan, dalam UU KPK perubahan, secara teknis belum diatur prosedur atau izin penggeledahan tersebut. “Dalam UU 19 Tahun 2019, hanya ada ketentuan memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan. Secara teknis itu, proses itu belum ada aturannya,” kata Suparji di Jakarta, Sabtu (18/1/2020).

Menurut Suparji, penyidik KPK bisa mengacu pada hukum acara (KUHaP) yang ada, untuk melakukan penggeledahan. “Jika belum ada, bisa mengacu pada hukum acara yang ada, yakni KUHAP,” kata dia.

Pakar hukum pidana ini juga mengingatkan dewan pengawas KPK memiliki komitmen dalam pemberantasan korupsi, sehingga bisa bertindak cepat memberikan izin proses penggeledahan atau penyitaan.

“Jika dewan pengawas punya komitmen dalam pemberantasan korupsi tak perlu dihambat prosedur izinnya”.

“Tidak ada alasan untuk mempersulit izin penggeledahan. Apalagi para anggota dewan pengawas KPK terdiri dari mantan hakim, praktisi hukum, dan para tokoh yang memiliki komitmen memberantas korupsi,” pungkas Suparji.

Seperti diberitakan, KPK gagal menggeledah kantor DPP PDIP lantaran belum mengantongi izin dari Dewan Pengawas KPK.

Penggeledahan itu buntut dari kasus Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, yang menerima suap dari Politisi PDIP, Harun Masiku terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI terpilih 2019-2020. (rob)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait