26 January 2025 - 01:16 1:16
Search

Pengedar Narkoba di Singapura Dieksekusi Hukuman Gantung

WARTAPENANEWS.COM – Singapura mengeksekusi gantung seorang pria 59 tahun pada Rabu (7/8). Pria itu adalah tersangka pengedar narkoba di sana.

Informasi perihal eksekusi mati disampaikan Biro Narkotika Pusat di Singapura (CNB). Ini merupakan eksekusi kedua di Singapura dalam sepekan terakhir.

“Eksekusi mati terhadap narapidana warga Singapura 59 tahun dilakukan pada 7 Agustus 2024,” ucap CNB seperti dikutip dari AFP.

Pria tersebut diketahui terbukti memperdagangkan heroin sekitar 35,85 gram.

Memperdagangkan lebih dari 15 gram heroin terancam hukuman mati di Singapura.

CNB menambahkan, pelaku yang dieksekusi hari ini sudah mendapat proses hukum sah. Dia bahkan diberikan penasihat hukum selama proses berjalan.

“Dia mengajukan banding atas putusan hukumannya dan Pengadilan Banding menolak bandingnya pada 11 Mei 2022. Permintaan grasi ke Presiden juga gagal,” jelas CNB.

CNB tidak mengungkap detail lain mengenai eksekusi ini. Mereka juga menutup rapat identitas pelaku yang dieksekusi mati.

Sampai sekarang hukuman mati menjadi pro-kontra di seluruh dunia. PBB dan sejumlah lembaga HAM independen percaya hukuman mati belum terbukti punya efek jera.

Oleh sebab itu, PBB dan berbagai lembaga HAM meminta negara-negara yang masih memberlakukan hukuman mati agar menghapusnya.

Singapura berulang kali menolak permintaan penghapusan hukuman mati. Mereka beralasan hukuman mati membuat Singapura aman. (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait