5 July 2025 - 00:03 0:03
Search

Pengedar Sabu di Pangkalan Bun Ditembak Polisi

wartapenanews.com –   Belum genap 2 bulan, Gunawan terancam menjadi penghuni Lapas. Residivis kasus narkoba ini ditangkap Satresnarkoba Polres Kobar karena kedapatan mengedarkan sabu seberat 100 gram.

Gunawan ditangkap polisi tak jauh dari rumahnya yang berada di Jalan Temanggung Cikra Negara Tatas 7 Rt 26 Kelurahan Baru, Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat (Kobar) pada Selasa (3/1/2023).

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono mengatakan saat proses penangkapan, polisi terpaksa ‘menghadiahi’ Gunawan dengan timah panas karena mencoba melarikan diri saat ingin ditangkap.

“Anggota mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka karena melarikan diri dan berhasil diamankan. Selanjutnya tersangka dibawa ke tempat tinggal tersangka untuk dilakukan penggeledahan,” kata Kapolres.

Dengan disaksikan ketua Rt setempat, polisi menemukan 2 buah plastik narkotika jenis sabu dengan berat 16,24 gram dan barang bukti lain yang memberatkan tersangka Gunawan.

Kepada polisi tersangka mengaku jika barang haram tersebut ia dapat dari Joni, seorang bandar sabu di Pontianak Kalimantan Barat. Tersangka Gunawan memesan sebanyak 100 gram dengan harga Rp 30 juta.

“Dari 100 gram yang diterima dari saudara Joni pada tanggal 25 Desember 2022 tersebut, sebanyak 80 gram telah laku terjual namun belum ada pembayaran dan masih diutang oleh pembeli,” ucap Bayu Wicaksono.

Polisi saat ini sudah mengantongi identitas para pembeli sabu dan para pengedar yang membeli dari tersangka Gunawan. Kini polisi masih melakukan penyelidikan terhadap kasus ini.

Sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Gunawan diancam Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara seumur hidup, penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.  (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait