IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) secara tiba-tiba menggeledah Kantor Bank BCA Cabang Utama Medan di Jalan Pangeran Diponegoro No 15, Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Bukan tanpa alasan, penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pada Selasa (18/7), terkait pengembangan kasus dugaan korupsi izin ekspor Crude Palm Oil (CPO), termasuk minyak goreng.
“(Khususnya) yang terkait dengan penanganan perkara (tersangka) korporasi CPO,” kata Kapuspenkum, Ketut Sumedana di Gedung Bundar Kejagung.
Selain itu, Kejagung turut menggeledah sejumlah lokasi lainnya di Kota Medan. Di antaranya Kantor PT WNI & PT MNA di Gedung B & G Tower Lt 7 Jl Putri Hijau No 10, Kantor PHG di Jalan Iskandar Muda No. 107 dan Kantor PT MM di Jalan K.L. Yos Sudarso KM 7.8, Tanjung Mulia.
“Lalu, Kantor PT PAS di Jalan Platina IIIA, Lingkungan XIV, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Kantor PT ABP di Jalan Veteran No 216 Belawan I, Medan Belawan dan Kantor PHG di Jalan Iskandar Muda No 107, Babura, Kecamatan Medan Baru,” tambah Sumedana.
Namun dari penggeledahan itu, ia belum menerangkan lebih detail barang bukti apa saja yang turut disita dan dibawa oleh Kejagung.
Seperti diketahui, Kejagung sudah menetapkan tiga tersangka korporasi dalam korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng periode 2021-2022.
Ketiga korporasi itu adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Adapun penetapan ketiga tersangka itu berdasarkan putusan kasasi. Dimana putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung (MA) terkait keterlibatan terdakwa perorangan.
MA juga memutuskan perkara ini diduga telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6,47 triliun.(Yudha Krastawan)