16 March 2025 - 23:53 23:53
Search

Pengendara Mobil Pulang Dugem Tabrak Ibu hingga Tewas Divonis 8 Tahun Penjara

WARTAPENANEWS.COM  – Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Marisa Putri (22 tahun), pengendara mobil yang pulang dugem menabrak seorang ibu rumah tangga hingga tewas di Jalan Tuanku Tambusai, Kota Pekanbaru, Riau.

“Marisa Putri terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengendarai mobil dengan menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dan menjatuhkan hukuman dengan pidana penjara selama 8 tahun,” ujar Hakim Ketua, Karmila Dewi, Kamis (12/12).

Selain itu, terhadap Marisa Putri juga dijatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan SIM selama 2 tahun.

“Yang dimulai sejak terdakwa selesai menjalani pidana kurungan,” jelas Karmila.

Marissa dianggap melanggar Pasal 311 ayat 5, Pasal 310 ayat 4, dan Pasal 310 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Vonis yang diterima Marisa sama dengan tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara 8 tahun.

Atas vonis tersebut, Marisa sempat berdiskusi dengan kuasa hukumnya dan akhirnya menerima putusan hakim.

Sebelumnya, seorang ibu rumah tangga bernama Renti (46 tahun), tewas ditabrak Marisa, Sabtu (3/8) pukul 05.45 WIB.

Marisa saat itu baru pulang dugem dalam kondisi mabuk dan positif narkoba. Dia mengaku tak sadar telah menabrak korban. (mus

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait