WartaPenaNews, Jakarta – Setelah dilonggarkannya PPKM Level 4 di Jakarta, sejumlah tempat ibadah dibolehkan kembali untuk salat berjamaah bagi umat Islam. Begitu juga dengan masjid kebanggaan di ibu kota yakni Masjid Istiqlal yang sempat ditutup untuk umum sejak kebijakan PPKM diperketat beberapa waktu lalu.
Dibuka kembalinya Masjid Istiqlal ini disambut antusias oleh umat Muslim yang merindukan untuk Salat Jumat berjamaah. Meski telah dibuka untuk umum, namun pengelola Masjid Istiqlal tidak serta merta membebaskan pengunjung untuk masuk kecuali menunjukkan kartu vaksin.
Karena setiap pengunjung Masjid Istiqlal wajib menunjukkan kartu vaksin kepada petugas. “Sudah divaksin menjadi syarat boleh beribadah di Masjid Istiqlal,” ujar Amaq Dalilah Saparwadi, Wakil Kepala Bagian Humas Masjid Istiqlal.
Selain sertifikat vaksin, pengunjung Masjid Istiqlal juga harus mengecek suhu tubuh sebelum masuk. Jika suhu tubuhnya tinggi atau tidak memiliki kartu vaksin maka tidak diperbolehkan masuk untuk salat berjamaah.
Petugas pun tetap melakukan pengarahan kepada jemaah, mulai dari barisan salat penitipan alas kaki hingga pengambilan air wudhu. Sehingga tidak terjadi kerumunan. (mus)