21 April 2025 - 02:15 2:15
Search

Penunjukan Sucofindo Sebagai Lembaga Halal Digugat ke Pengadilan

Jakarta, WartaPenaNews – Indonesia Halal Watch (IHW) mengugat Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) ke PTUN Jakarta. Pada gugatannta IHW menganggap BPJPH melakukan pelanggaran dan menabrak undang-undang secara berulang kali terkait Sistem Jaminan Halal sesuai PP No. 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal.

“Sikap tegas ini kami lakukan karena tindakan BPJH yang telah melakukan pelanggaran dan menabrak Undang-Undang berulang kali,” kata Direktur Eksekutif IHW, Dr Ikhsan Abdullah dalam keterangannya, Jumat (4/7/2020).

Ikhsan menuturkan, kesalahan fatal yang dilakukan oleh Kepala BPJPH Prof. Ir. Sukoso adalah dengan meresmikan PT Sucofindo sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) tanpa melalui kerjasama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagaimana yang telah diamanati UU JPH. Perbuatan BPJPH yang melakukan peresmian Sucofindo sebagai LPH merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum, dan melanggar asas umum pemerintahan yang baik.

Ia memaparkan, fakta bahwa BPJPH tidak perform dan tidak capable dalam melaksanakan amanah sebagai BPJPH sudah sangat jelas yakni dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Agama Nomor 982 tahun 2019 tentang Layanan Sertifikasi Halal tanggal 12 November 2019 yang memberikan kembali kewenangan Kepada MUI dan LPPOM MUI menyelenggarakan Sertifikasi Halal, sampai BPJPH benar-benar telah siap.

“BPJPH sebagai suatu lembaga yang merupakan stakeholder secara sadar dan sengaja melaksanakan kewenangannya tanpa berlandaskan dan mengenyampingkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip Maqashid Syariah Sertifikasi Halal yaitu prinsip perlindungan, keadilan, akuntanbilitas dan transparansi,” jelasnya.

Ikhsan mengakui, sebelum menggugat, pihaknya telah mengajukan upaya administratif melalui Surat No 35/Out/IAP/V/2020 tertanggal 20 Mei 2020. Namun karena tidak adanya tanggapan maka pihaknya kembali menyampaikan Surat No 36/Out/IAP/VI/2020 tertanggal 3 Juni 2020, yang meminta kepada BPJPH untuk memberikan klarifikasi sehubungan dengan peresmian LPH PT Sucofindo.

“Mengingat tidak adanya tanggapan dan merasa diabaikan, maka Indonesia Halal Watch pada hari Rabu tanggal 1 Juli 2020, mengambil langkah hukum dengan mengajukan Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dan Gugatan tersebut telah diregister sesuai Perkara No 126/G/2020/PTUN.JKT,” ungkapnya.

Bertindak sebagai kuasa hukum IHW adalah pengacara atau Advocat IHW yakni H.
Syaeful Anwar, SH., MH., Yusriza Abdullah P, SH., MH., Deny Adi Pratama, SH, dkk dari Kantor H. Ikhsan Abdullah & Partners yang beralamat di Wisma Bumiputera Jl. Jenderal Sudirman Kav. 75 Jakarta Selatan. (rob)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait