Jakarta, WartaPenaNews – Bertepatan dengan hari disabilitas internasional yang jatuh pada tanggal 3 Desember 2019, anggota Komisi IX DPR RI yang juga Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Obon Tabroni mengingatkan bahwa penyandang disabilitas juga memiliki hak yang sama dengan warga negara yang lain. Termasuk hak untuk memperoleh pekerjaan yang tanpa diskriminasi.
Obon Tabroni mengigatkan,Undang-Undang tentang Penyadang Disabilitas mengamanatkan bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 2% penyandang disabilitas. Sedangkan untuk perusahaan swasta, wajib mempekerjakan paling sedikit 1% penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.
Meskipun sudah ada regulasi yang mengatur, menurut Obon, hingga saat ini masih banyak perusahaan yang belum mempekerjakan penyandang disabilitas. “Hal ini karena kurangnya sosialisasi dan pengawasan dari pemerintah untuk memastikan agar hak para penyandang disabilitas terpenuhi,†kata Obon dalam siaran persnya, Selasa (3/12/2019).
Ke depan, Obon meminta agar instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan turun ke bawah untuk melihat apakah benar di setiap perusahaan sudah mempekerjakan penyandang disabilitas.
“Saya yakin penyandang disabilitas bisa dilatih agar siap memasuki dunia kerja dengan memperhatikan jenis, derajat kecacatan, dan kemampuan yang bersangkuta,†lanjutnya.
Lebih lanjut, kata pria yang juga menjabat sebagai Deputi Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) ini meminta agar pengusaha yang mempekerjakan Tenaga Kerja Penyandang Cacat bahkan wajib memberikan perlindungan sesuai dengan jenis dan derajat kecacatannya dengan mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku. (rob)