WartaPenaNews, Jakarta – Presiden Joko Widodo belum mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (PERPU).
Hal ini disampaikan Presiden Jokowi setelah mendapatkan desakan dari sejumlah pihak karena UU KPK hasil revisi dianggapkan melemahkan KPK sebagai lembaga super power.
Pakar Hukum Tata Negara Fahri Bachmid mengatakan Presiden dapat menerbitkan Perppu apabila ada keadaan darurat. Menurut Fahri, keadaan darurat atau state of emergency secara konseptual keadaan darurat didasarkan atas doktrin yang sudah dikenal sejak lama, yaitu prinsip adanya keperluan atau prinsip necessity yang mengakui hak setiap negara yang berdaulat untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi dan mempertahankan integritas negara.
Disebutkan Fahri, hukum tata negara subjektif atau staatsnoodrecht dalam arti subjektif adalah hak, yaitu hak negara untuk bertindak dalam keadaan bahaya atau darurat dengan cara menyimpang dari ketentuan undang-undang, dan bahkan apabila memang diperlukan, menyimpang dari UUD.
“Nah secara doktrin/ajaran hukum tata negara darurat seperti tersebut diatas dapat di kualifisir berdasarkan prinsip actual threats? ataukah sekurang-kurangnya bahaya yang secara potensial sunguh-sunguh mengancam komunitas kehidupan bersama potential threats? hal yang demikian ini penting untuk diidentifisir sesuai kondisi objektif berdasarkan ajaran hukum/doktrin hukum tata negara darurat,” ujar Fahri.
Secara konstitusional pranata penetapan Perpu adalah berdasar pada tahapan terjadinya keadaan yang genting. Keadaan yang genting tersebut, lanjut Fahri, memaksa presiden untuk mengambil tindakan secepatnya atau adanya kebutuhan yang mengharuskan reasonable neccesity, sebab jika peraturan yang diperlukan untuk menangani situasi genting seperti itu menunggu mekanisme yang lazim pada DPR memerlukan waktu panjang dan lama limited time, tindakan hukum yang diambil adalah menyimpang dari prosudur baku dalam tertib penyusunan UU normal sesuai UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Menurut Fahri, Presiden diberi kewenangan konstitusional untuk menerbitkan Perpu dalam situasi yang demikian, namun ketentuan pasal 22 UUD NRI Tahun 1945 hanya menekankan pada anasir-anasir kegentingan yang memaksa, yaitu element reasonable neccesity dan serta limited time dan tidak menekankan pada sifat dan derajat bahayanya ancaman dangerous threat, dalam konteks keadaan darurat legal reasoning untuk membuat rezim regeling yang bersifat khusus adalah harus adanya sifat bahaya dangerous threat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 12 UUD NRI Tahun 1945, dan disertai oleh kebutuhan reasonable neccesity serta kegentingan waktu limid time sebagaimana diatur dalam pasal 22.
“Nah berdasar pada kondisi di atas, dan jika dikaitkan dengan tuntutan berbagai element masyarakat agar presiden dapat mengambil kebijakan mengeluarkan Perpu adalah tidak sejalan dengan prinsip-prinsip konstitusionalisme, dan berpotensi membahayakan lembaga-lembaga demokrasi serta mengancam kewibawaan presiden sebagai The Sovereing Power atau presiden selaku The Sovereing Executif berdasarkan logika hukum tata negara darurat,” tambah Fahri. (mus)