26 April 2024 - 18:29 18:29

Peryataan Jaksa Agung Soal Kasus Semanggi Sama Saja Telah Melanggengkan Impunitas

Jakarta, WartaPenaNews – Human Rights Working Group (HRWG) menyayangkan pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menyatakan bahwa peristiwa Tragedi Semanggi I dan Semanggi II bukan pelanggaran HAM berat. Pernyataan itu ia keluarkan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI pada Kamis, 16 Januari 2020.

Dalih Jaksa Agung, kesimpulan itu adalah hasil Rapat Paripurna DPR RI. Padahal, seharusnya Jaksa Agung memahami bahwa kewenangan untuk menyelidik dan memutuskan apakah sebuah peristiwa termasuk pelanggaran HAM berat atau tidak, ada pada Komnas HAM, bukan pada DPR RI.

“Faktanya, Komnas HAM sendiri sudah melakukan penyelidikan atas peristiwa tersebut dan sudah memutuskan bahwa kasus tersebut terkategori sebagai pelanggaran HAM berat,” ujar Direktur Eksekutif HRWG, Muhammad Hafiz dalam siaran persnya, Jumat (17/1/2020).

Menurut Hafiz, hasil penyelidikan itu pun sudah dikirimkan ke Kejaksaan Agung bersama dengan sebelas berkas kasus pelanggaran HAM berat lainnya. “Jadi permasalahannya adalah apakah Kejaksaan Agung akan bekerjasama dengan Komnas HAM untuk melanjutkan kasus ini ke tingkat penyidikan dengan menyempurnakan bukti-bukti, atau malah memilih menutup kasus dan melanggengkan impunitas,” lanjutnya.

Ia menambahkan, sudah lebih dari 20 tahun penyelesaian kasus ini terkatung-katung, pernyataan Jaksa Agung yang keliru itu justru mengindikasikan stagnansi bahkan kemunduran atas penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Bahkan, kata Hafiz, pernyataan tersebut bertolak belakang dengan pernyataan Presiden Jokowi yang sejak periode pertama selalu mengatakan ingin menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

Apalagi, dengan fakta bahwa meskipun periode sudah berganti namun penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu belum kunjung ada realisasinya, pernyataan Jaksa Agung tentang peristiwa Tragedi Semanggi I dan II justru semakin menimbulkan pertanyaan soal keseriusan rezim Presiden Jokowi untuk merealisasikan janjinya.

Terkait pernyataannya, Hafiz menilai Jaksa Agung perlu menilik kembali informasi yang ada terkait peristiwa Tragedi Semanggi I dan II serta membuat klarifikasi kepada publik agar tidak menimbulkan kesimpang-siuran terkait status hukum penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu khususnya peristiwa Semanggi yang memakan puluhan korban jiwa tersebut.

“Presiden Jokowi juga perlu mengeluarkan sikap atas pernyataan Jaksa Agung untuk memperjelas sikap pemerintahannya hari ini terkait keseriusannya untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu,” pungkasnya. (rob)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
26 April 2024 - 12:10
Usai Dicekoki Ekstasi & Sabu, Remaja di Hotel Senopati Meregang Nyawa

WARTAPENANEWS.COM – Polisi menyebut remaja berusia 16 tahun yang tewas di salah satu hotel kawasan Senopati, Jakarta Selatan, sempat dicekoki beberapa jenis narkoba. "Baik korban yang meninggal atau pun hidup,

01
|
26 April 2024 - 11:12
Imbas Kebrutalan Israel, Begini Suasana Kota Hantu di Palestina

WARTAPENANEWS.COM – Belum ada tanda tanda kapan Israel akan menghentikan kekejaman yang mereka lakukan di tanah Palestina. Mereka tidak saja menghilangkan puluhan ribu nyawa, menghancurkan gedung, membatasi ibadah umat Islam

02
|
26 April 2024 - 10:13
Warga Kalimantan Enggan Jual Tanahnya untuk Pembangunan IKN

WARTAPENANEWS.COM –  Menteri Agraria dan Tata Ruang Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan salah satu tantangan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) adalah masalah tanah. Sebab masih ada sebagian warga Kaimantan yang

03