10 May 2024 - 13:50 13:50

Pidanakan Karyawan, KSPI Akan Bawa Persoalan Indomaret ke Sidang Buruh se-Dunia

WartaPenaNews, Jakarta – President Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal akan menyampaikan laporan pidana PT Indomarco Prismatama, pengelola minimarket Indomaret terhadap karyawannya Anwar Bessy dalam sidang organisasi buruh se-dunia atau ILO yang akan berlangsung pada bulan Juni 2021.

Iqbal menganggap tindakan Indomarco terhadap Anwar Bessy yang menuntut THR 2020 sebagai bentuk pelanggaran hak berserikat dan hak berunding, serta kriminalisasi terhadap buruh yang sedang memperjuangkan hak-haknya yang dilindungi hukum perburuhan di Indonesia dan hukum internasional Konvensi ILO.

“Kita juga akan berkampanye di dunia internasional dan nasional terhadap perusahaan yang patut diduga terjadi pelanggaran hak-hak buruh di PT Indomarco dan kriminalisasi terhadap Anwar Bessy yang sedang memperjuangan THR-nya,” ujar Said Iqbal dalam keterangannya seperti dilansir dari kantor berita CNBC Indonesia, Senin (17/5/2021).

Menurut Said Iqbal, laporan pihak Indomarco terhadap Anwar Bessy mengada-ada dan hanya sebagai dalih bagi pengusaha menghindari pembayaran THR dibayar penuh. Dia menambahkan, tidak ada alasan pengusaha yang mengaku merugi akibat pandemi. Apalagi itu dialami oleh perusahaan retail minimarket yang memiliki ribuan gerai dan tetap buka ditengah pandemi.

“Indomarco sebagai bagian dari Indomaret Group tidak masuk akal kalau mengalami kerugian di tengah pandemi. Ribuan gerai Indomaret tetap buka di tengah pandemi dan mereka masih menangguk untung di tengah pandemi,” tegas Said Iqbal.

Iqbal pun menyesalkan sikap yang diambil pihak PT Indomarco Prismatama yang seolah bersikeras hendak memenjarakan buruhnya pada saat buruh menuntut pembayaran THR sesuai dengan tahun-tahun sebelumnya.

“Jadi sungguh ironi buruh menuntut pembayaran THR tetapi dihadapi dengan memenjarakan buruhnya. Jelas hal ini melanggar Konvensi ILO No 87 tentang kebebasan berserikat dan No 98 tentang hak untuk berunding,” kata Iqbal.

Kronologis kasus
Said Iqbal mengaku awalnya mendengar kasus ini dari desas-desus akan adanya pemotongan THR yang dilakukan Manajemen Indomaret menjelang lebaran tahun 2020 lalu.

Ketika itu, Anwar Bessy yang nobatebe seorang sopir pengiriman barang-barang ke Toko Indomaret bersama ratusan buruh yang lain berkumpul dan melakukan protes kepada manejemen Indomaret mengenai adanya pemotongan THR.

Aksi protes itu berlangsung selama 2 hari, tanggal 8 Mei dan 11 Mei 2020 berlokasi di Distribution Center (DC) Ancol, Jl.Ancol Barat 7 No 2 Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara

Said Iqbal mengaku menerima informasi ada gypsum yang rusak di hari ketika aksi itu dilakukan. Namun demikian, kerusakan itu tidak direncanakan sebelumnya oleh Anwar Bessy dan cenderung terjadi tanpa kesengajaaan.

“Itu pun hanya kerusakan kecil. Sayangnya, hal ini dijadikan pembenaran untuk memenjarakan seorang buruh yang mencari keadilan terhadap pembayaran THR,” terang Said Iqbal. (rob)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
10 May 2024 - 12:34
Di Pilgub Jatim, Khofifah Ingin Berpasangan Lagi dengan Emil Dardak

WARTAPENANEWS.COM – PAN menyatakan kesiapannya mendukung penuh Khofifah Indar Parawansa untuk kembali maju di Pilgub Jatim 2024. Khofifah ingin kembali maju Pilgub Jatim berpasangan dengan wakilnya, Emil Elestianto Dardak atau Emil

01
|
10 May 2024 - 11:13
Polisi Selidiki Terkait Wanita di Kebayoran Baru Jadi Korban Begal Payudara

WARTAPENANEWS.COM –  Aksi begal payudara terjadi di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Selasa (7/5) malam. Peristiwa itu terekam CCTV dan viral di sosial media. Dalam video yang beredar, terlihat

02
|
10 May 2024 - 10:51
Pedangdut Senior Jhonny Iskandar Tutup Usia

WARTAPENANEWS.COM – Pedangdut senior Jhonny Iskandar meninggal dunia di usia 63 tahun, pada Jumat (10/5/2024). Kabar duka tersebut dikonfirmasi oleh Dewi, salah satu keponakan sang pedangdut. "Iya, Jhonny Iskandar sudah

03