27 April 2024 - 03:13 3:13

PKS Berharap RUU HIP Tidak Dimasukkan ke Prolegnas Prioritas 2021

WartaPenaNews, Jakarta – Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mulyanto menilai sebaiknya Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) tidak dimasukkan kembali ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 dan meminta DPR mempertimbangkan berbagai aspirasi yang disampaikan masyarakat terkait RUU tersebut, agar tidak menimbulkan kegaduhan baru.

Mulyanto mengatakan tidak ada urgensinya meneruskan pembahasan RUU HIP, karena masyarakat yang menjadi dasar empirik-sosiologis pembentukan perundangan banyak yang menolak termasuk juga Pemerintah.

“Sebelumnya ketika menyampaikan Surat Presiden (Surpres), Pemerintah tidak mengajukan DIM RUU HIP yang merupakan RUU inisiatif DPR, tetapi malah mengajukan DIM RUU BPIP sebagai inisiatif Pemerintah,” kata Mulyanto dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat.

Pada sisi lain, menurut dia, Pemerintah tidak mengajukan secara resmi RUU BPIP untuk masuk dalam Prolegnas jangka menengah 2019-2024, termasuk juga untuk Prolegnas Prioritas 2021.

Dia menilai tidak ada unsur yang mendesak atau urgen untuk meluncurkan RUU HIP sebagai usul inisiatif DPR yang tidak ditindaklanjuti Pemerintah ke dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2021.

Mulyanto meminta DPR dan Pemerintah benar-benar mau mempertimbangkan berbagai masukan yang disampaikan masyarakat, karena masih banyak RUU yang lebih layak dan mendesak untuk dibahas daripada RUU HIP yang mengundang kontroversi.

Sebelumnya, Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Prolegnas Prioritas Tahun 2021 dalam Rapat Kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Rabu (25/11) malam menyampaikan ada 36 Rancangan Undang-Undang (RUU) hasil inventarisir bersama antara DPR, Pemerintah, dan DPD RI.

Namun dalam raker tersebut, belum diambil keputusan terkait daftar final Prolegnas Prioritas 2021, karena masih ada tiga RUU yang mengganjal untuk diambil keputusan. Ketiga RUU tersebut adalah RUU Ketahanan Keluarga, RUU HIP, dan RUU tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI). (wsa)

 

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
26 April 2024 - 18:53
Sharp Indonesia Umumkan Pemenang Program Sharp Lovers Day-Sharp Fiestapora

WARTAPENANEWS.COM –  Kampanye penjualan besutan Sharp Indonesia bertajuk Sharp Lovers Day – Fiestapora telah berakhir akhir Maret 2024 lalu. Sukses dilaksanakan sejak tujuh tahun silam, Sharp Lovers Day hadir guna

01
|
26 April 2024 - 12:10
Usai Dicekoki Ekstasi & Sabu, Remaja di Hotel Senopati Meregang Nyawa

WARTAPENANEWS.COM – Polisi menyebut remaja berusia 16 tahun yang tewas di salah satu hotel kawasan Senopati, Jakarta Selatan, sempat dicekoki beberapa jenis narkoba. "Baik korban yang meninggal atau pun hidup,

02
|
26 April 2024 - 11:12
Imbas Kebrutalan Israel, Begini Suasana Kota Hantu di Palestina

WARTAPENANEWS.COM – Belum ada tanda tanda kapan Israel akan menghentikan kekejaman yang mereka lakukan di tanah Palestina. Mereka tidak saja menghilangkan puluhan ribu nyawa, menghancurkan gedung, membatasi ibadah umat Islam

03