wartapenanews.com – Pengadilan telah membebaskan Perdana Menteri Pakistan Shahbaz Sharif dan putranya, Hamza Shahbaz, dari tuduhan korupsi dan pencucian uang yang diajukan pada 2020.
Hakim Ijaz Hassan Awan dari Pengadilan Khusus Pusat di Kota Lahore mengumumkan putusan tersebut pada Rabu (12/10) di depan tim hukum perdana menteri. Sebelumnya, tim hukum selama persidangan meminta pembebasan kehadiran satu hari.
Sebelumnya, Sharif dan Hamza didakwa atas tuduhan melakukan pencucian uang senilai jutaan dolar di bawah pemerintahan eks perdana menteri Imran Khan.
Badan Investigasi Federal (FIA) di Lahore mengajukan dakwaan korupsi dan pencucian uang terhadap Sharif dan kedua putranya, Hamza dan Suleman, pada November 2020.
Dakwaan tersebut berisi tuduhan atas pencucian uang sebesar USD 200 juta (Rp 3 miliar) melalui 28 rekening bank tanpa nama pemilik, antara tahun 2008-2018.
Suleman belum diadili sejak pindah ke London setelah dakwaan diajukan. Pihak Sharif menyangkal tuduhan tersebut. “Kasus di Pengadilan Khusus di Lahore itu sama sekali tidak berdasar dan bermotif politik,†kata pengacara Sharif, Amjad Pervez, seperti dikutip dari Al Jazeera.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada komentar langsung dari jaksa penuntut. Di Pakistan, para anggota pemerintahan secara berturut-turut telah menargetkan lawan-lawan politik dengan mengajukan kasus-kasus hukum terhadap mereka.
Tujuannya yakni untuk membuat mereka terjerat dalam proses pengadilan dan menjauh dari arena politik.
Sharif, saudara laki-laki mantan Perdana Menteri Nawaz Sharif, terpilih sebagai perdana menteri oleh parlemen Pakistan awal tahun ini, menyusul kekacauan politik selama seminggu yang berujung pada pemecatan Khan (mus)