23 April 2025 - 00:36 0:36
Search

Polda Metro Jaya Tetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai Tersangka

WartaPenaNews, Jakarta – Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat. Status tersangka ini ditetapkan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

“Selasa kemarin tanggal 8 penyidik PMJ telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana kekarantinaan kesehatan dan pelanggaran di pasal 160 kuhp di kerumunan pernikahan putri MRS, hasilnya ada 6 yang ditetapkan sebagain,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (10/12).

Menurutnya, tersangka pertama Habib Rizieq Syihab dijerat dengan pasal 160 dan 216 KUHP.

Selain menetapkan Habib Rizieq Shihab, polisi juga menetapkan empat orang lainnya menjadi tersangka. Mereka adalah ketua panitia HU, sekretaris panitia saudara A, MS sebagai penanggung jawab, SL sebagai penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara. (wsa)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait