22 April 2025 - 18:17 18:17
Search

Polisi Bekuk Pelaku yang Ancam Perkosa dan Bunuh Syifa Hadju

WartaPenaNews, Jakarta  – Artis Syifa Hadju melaporkan ancaman yang ia terima lewat media sosial Instagram beberapa waktu lalu. Syifa diancam akan diperkosa jika tidak membalas direct message Instagram miliknya.

Ditemani kuasa hukumnya, Sandy Arifin, Syifa melaporkan kejadian tersebut pada hari Jumat, 28 Februari 2020 di Polres Tangerang Selatan. Diketahui bahwa ancaman tersebut sudah ia terima sejak beberapa bulan lalu.

Ancamannya berisi bahwa dia akan diculik, diperkosa dan dibunuh. Untuk itu, Syifa telah melaporkan dengan berkas nomor TBL/232/K/II/2020/SPKT/ResTangsel.

Polisi lantas menangkap sang pelaku pada hari Minggu, 1 Maret 2020. Ia pun terancam pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 atau pasal 45 B juncto pasal 29 Undang-Undang RI Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Arteta Puas dengan Pemain Muda Arsenal Mampu Atasi Risiko

Si pelaku juga akan mendapatkan hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Tak lama kemudian, Polres Tangerang Selatan merilis kasus ancaman tersebut pada hari Senin, 2 Maret 2020. Pihak kepolisian menangkap pria berinisial HA yang mengancam Syifa lewat media sosial.

Sandy Arifin mengatakan bahwa Syifa akan dipertemukan dengan HA pada hari Jumat, 6 Maret 2020 di Polres Tangerang Selatan.

“Ada penambahan BAP dan juga akan dikonfrontir. Insya Allah akan dipertemukan dengan tersangka,” kata Sandy.

Ternyata pria inisial HA tersebut tidak lulus Sekolah Menengah Atas. Dia punya usaha fotocopy di daerah Karanganyar, Jawa Tengah. Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Tangerang Selatan, AKP Muharram Wibisono, Senin, 2 Maret 2020 di kantornya.

“Latar belakang SMA, enggak lulus. Sekarang dia usaha sendiri, buka usaha fotocopy dekat rumah daerah Karanganyar, Jawa Tengah. Dia melakukan ini karena berkali-kali memberi pesan, mungkin belum ada balasan,” tutur AKP Muharram Wibisono.

Pria inisial HA tersebut berusia 25 tahun dan merupakan salah satu fansnya Syifa Hadju. Dia ditangkap di rumahnya, di Karanganyar, Jawa Tengah. Sang pelaku juga diketahui punya tiga akun Instagram untuk melakukan perbuatan jahatnya. (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait