Jakarta, WartaPenaNews – Polres Bandara Soekarna Hatta telah memeriksa Vice President (VP) Cabin Crew PT Garuda Indonesia Roni Eka Mirsa terkait laporannya terhadap akun twitter @digeeembok.
Hal ini diungkapkan Kapolres Bandara Soetta AKBP Adi Ferdian Saputra saat dikonfirmasi, Kamis (12/12/2019).
Adi mengatakan, Roni telah diperiksa pada 6 Desember lalu bersamaan dengan pembuatan laporan tersebut.
“Sejauh ini sudah ada yang kita periksa, yakni pelapor atas nama Roni Eka pada tanggal 6 Desember lalu, bertepatan saat pelapor membuat laporannya,” tutur Adi seperti dikutip dari laman cnnindonesia.com.
Adi menambahkan, laporan yang dibuat Roni tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik lewat media elektronik atau media sosial. “Nanti akan dikenakan pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE dan 310, 311 KUHP yang kurang lebih ancaman empat tahun penjara,” ujar Adi.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno Hatta AKP Alexander Yurikho membenarkan telah menerima laporan yang dibuat Roni Eka Mirsa. Laporan dibuat karena Roni merasa difitnah oleh akun twitter @digeeembok.
Alex mengungkapkan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik. “Terkait merasa dicemarkan nama baiknya pelapor,” ujarnya.
Alex menyebut Roni melaporkan akun tersebut berdasarkan pasal pencemaran nam baik. Namun, Alex belum menjelaskan secara rinci ihwal isi laporan tersebut.
Akun twitter @digeeembok diketahui membuat rangkaian cuitan terkait polemik di internal Garuda Indonesia.
Dalam cuitannya, akun @digeeembok mencuitkan dugaan prostitusi pramugari yang menyeret petinggi, termasuk komisaris maskapai plat merah itu. Salah satu nama yang disebut adalah Roni Eka Mirsa. (rob)