Jakarta, WartaPenaNews – Kepolisian diminta untuk segera menuntaskan kasus penipuan dan pemalsuan sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) dengan menyeret para pelakunya ke pengadilan.
Desakan itu disampaikan Ketua DPW LSM BERKORDINASI (Pemberantasan Korupsi, Judi, Narkoba, & Sindikat Mafia) DKI Jakarta Marjuddin Waruwu di Jakarta, Minggu (26/1/2020).
Dia menegaskan hal itu berkaitan dengan kasus pemalsuan dan penipuan atas objek perkara berupa sertipikat HGB nomor 1246 milik Rudi Efendi. Rudi menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh RO.
“Kami mendesak kepada aparat kepolisian untuk segera menuntaskan kasus penipuan dan pemalsuan dengan korban Rudi Efendi. Polisi harus segera menangkap semua pelaku yang terlibat kasus ini,†tegas Marjuddin didampingi Sekretaris Jendeal (Sekjen) DPW LSM BERKORDINASI DKI Jakarta M.Yusuf Pardamean SH kepada wartawan.
Menurutnya, polisi harus serius dalam menangani kasus ini karena menyangkut nasib rakyat kecil. Apalagi korban yang berprofesi sebagai pedagang ini sangat membutuhkan dananya untuk biaya anaknya kuliah. “Jadi saya mohon kepada aparat kepolisian untuk memberikan perhatian kepada kasus-kasus yang menimpa kalangan masyarakat kecil,†kata Marjuddin.
M.Yusuf Pardamen SH menambahkan atas fenomena kasus tersebut semestinya pihak penyidik dapat menempatkan beberapa oknum dalam kasus tersebut sebagai penada atau dikenakan tuduhan pasal 480 penadah dan kepolisian agar segera menangkap para pelaku yang dengan sengaja dan bersekongkol melakukan perbuatan melawan hukum.”Penyidik dapat Menetapkan Pasal 480 atas di duganya telah terjadi Perbuat Pidana,†kata dia.
Sementara Rudi Efendi mengaku sudah melaporkan kasus ini ke aparat kepolisian. Berdasarkan surat surat laporan polisi No. LP/1371/IX/2017 tertanggal 11 September 2017, Rudi melaporkan pelaku berinisial RO ke Polres Jakarta Selatan, atas dugaan perkara penggelepan sebagaimana diatur di Pasal 372 KUHP.
Laporan ke dua dia layangkan ke Polres Metro Tangerang Kota dengan nomor LP/B/5419/X/2018 tertanggal, 8 Oktober 2018 atas dugaan tindak pidana Pasal 263 KUHP.
Rudi mengatakan telah menyerahkan sertipikat miliknya itu ke PT Sejahtera Bersama melalui RO. Namun, setelah waktu yang telah dijanjikan, ia tak kunjung menerima uang yang dijanjikan. Belakangan baru diketahui, sertipikat tanah seluas 88 M2 yang terletak di Cempaka Baru, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat telah dikuasai oleh Sarimah, PNS Pemprov DKI Jakarta.
Sejauh ini pihak penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Sarima. Sementara saksi lainnya, Hidayat tercatat, sudah dua kali tak memenuhi panggilan penyidik. Hidayat merupakan pihak yang diduga menerima uang sebesar Rp 400 juta dengan menjaminkan sertifikat tersebut. (rob)