WARTAPENANEWS.COM – Dua tersangka industri pembuatan minuman keras (miras) berhasil diringkus oleh Satreskoba Polres Malang. Pada proses pembuatannya dua tersangka yakni AW dan FAW (37) warga Dusun Krajan RT 10 RW 3 Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, mereka melakukan produksi secara sembunyi-sembunyi di belakang rumahnya.
Di bagian depan rumah, toko sekaligus difungsikan sebagai rumah tempat tinggal. Sedangkan di bagian bangunan belakang ada satu gudang produksi. Menariknya akses gudang itu terhubung dengan kandang ternak ayam di belakang gudang.
Hal ini guna mengelabui petugas kepolisian, tersangka memproduksi di gudang belakang rumah. Sementara satu pintu masuk gudang dari belakang rumah pantauan MPI, Senin siang (25/3/2024), didesain sedemikian rupa dengan akses pintu menyerupai lemari yang bisa digeser. Lemari itulah yang menjadi kamuflase industri miras jenis trobas ini diproduksi.
Dimana lemari itu bisa dibuka tutup dengan digeser menyerupai pintu. Lokasi produksinya memang cukup tersembunyi dengan di gudang belakang berukuran sekitar 10 x 4 meter.
Tampak di bagian gudang belakang, ada lima drum besar yang difungsikan untuk tempat bahan baku air. Sedangkan ada lima tabung penyulingan untuk proses pembuatan miras. Sejumlah elpiji 12 kilogram juga masih terpasang di beberapa kompor penyulingan.
Polisi sendiri menyita ratusan botol minuman keras polosan menyerupai air, hasil fermentasi dari ragi. Miras-miras itu diproduksi oleh FAW dan AW, yang masih satu saudara sepupu. (mus)