WARTAPENANEWS.COM – Seorang anak DA (13) seorang anak perempuan di bawah umur di Kota Lubuklinggau diperkosa oleh seorang kakek berinisial J (62) selama satu tahun. Kini pelaku ditangkap polisi.
Kakek bejat itu merupakan warga Kelurahan Karang Ketuan, Kecamatan Lubuklingau Selatan II. Tersangka tega memperkosa korban yang merupakan tetangganya sendiri dengan modus diberi uang Rp50 ribu.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan didampingi Kanit PPA, Aipti Dibya mengatakan korban dipaksa untuk melayani nafsu tersangka. Berawal ketika korban sedang bermain di rumah tetangganya L.
Tidak lama kemudian tersangka lewat di depan rumah L dan bilang “Harga hp ku lebih mahal dari harga dirinya dan dia tidak perawan lagi”. Lantas saksi L merasa curiga dan menanyakan langsung kepada korban.
“Lalu saksi memanggil orangtua korban dan Pak RT. Dan korban menggakui telah disetubuhi oleh tersangka J,” katanya.
Dijelaskan Kasat Reskrim, kejadian terakhir pada Rabu, 6 Maret 2024 sekitar pukul 12.00 WIB di rumah korban. Saat itu menurutnya, tersangka mendatangi rumah korban sendirian pada saat korban sedang berdua dengan adiknya yang masih berumur 6 bulan.
Kemudian, tersangka masuk ke dalam rumah korban dan menyuruh korban untuk segera menidurkan adiknya. Setelah adik korban tertidur, lalu tersangka melancarkan aksinya terhadap korban secara paksa.
“Setelah itu tersangka langsung memberikan uang sebesar Rp50.000 kepada korban,” ujarnya. (mus)