WartaPenaNews, Bandar Lampung – Hingga saat ini, polisi masih memeriksa artis berinisial VS. Polisi akan menjerat VS dengan pasal tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
VS ditangkap polisi di sebuah hotel berbintang di Bandar Lampung pada Selasa (28/7) kemarin. VS diamankan bersama dengan dua orang perempuan lainnya.
“Nanti yang bersangkutan akan kita persangkakan sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang, yaitu UU Nomor 21 Tahun 2007,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad kepada wartawan, Rabu (29//7).
Saat ini, polisi sedang melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum dari tiga orang yang diamankan kemarin. Dari sana, polisi nantinya akan menetukan status ketiga orang itu, mana yang menjadi tersangka, saksi ataupun korban.
Penyidik juga masih melakukan pendalaman terhadap para pihak yang diamankan untuk mendapati perbuatan tindak pidana yang dilanggar dalam kasus tersebut. “Saat ini sedang mendalami untuk memenuhi unsur-unsur yang dipersangkakan dalam UU TPPO,” kata Pandra.
Penangkapan VS dan dua perempuan lainnya dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung pada Selasa (28/7) malam di sebuah hotel berbintang di wilayah Bandar Lampung. Dua perempuan berinisial I dan M itu ditengarai sebagai mucikari dalam prostitusi daring tersebut. (wsa)