WartaPenaNews, Jakarta – Polri telah ambil sikap atas perkara polisi tembak polisi di antara Brigadir Rangga Tianto pada Bripka Anugerah Effendi. Polri telah menetapkannya sebagai tersangka.
“Brigadir RT sudah ditetapkan berubah menjadi tersangka,” ujar Kepala Sisi Penerangan Umum Divisi Interaksi Warga Polri, Komisaris Besar Polisi Asep Adi Saputra saat di konfirmasi wartawan, Sabtu (27/7/2019).
Yang berkaitan sendiri sudah ditahan per ini hari atas kelakuannya. Ia terancam hukuman 15 tahun penjara. “Telah ditahan atas basic perkara pembunuhan sebagaimana Masalah 338 KUHP dengan ultimatum hukuman 15 tahun penjara,” tuturnya.
Soal nasib Brigadir Rangga Tianto akan disingkirkan atau tidak karena kelakuannya, Asep menyebutkan hal tersebut harus tunggu hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Sidang KKEP baru akan digelar usai proses peradilan umum atas perkara yang dilakukan pelaku usai.
“Sidang Komisi Kode Etik Polri akan dilaksanakan setelah tuntas proses di peradilan umum,” tuturnya .
Momen penembakan ini dimulai saat Rangga emosi dikarenakan Anugerah Effendi menolak permohonannya dengan suara kasar. Pertamanya Anugerah menyelamatkan seorang pelaku tawuran inisial FZ bersama tanda untuk bukti berwujud clurit ke Polsek Cimanggis.
Lalu, orangtua FZ ada ke polsek dibarengi Rangga. Mereka meminta FZ dibebaskan, tapi tidak diterima oleh Anugerah. Tidak terima dengan perlakuan itu, Rangga selanjutnya pergi ke arah ruangan yang lain yang bersisihan dengan ruangan Utama Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Cimanggis. Dia ambil sebuah senjata api jenis HS 9. Rangga langsung meletuskan tujuh peluru ke badan Anugerah dan berkaitan perut, dada, leher dan paha. Tembakan ini membuat Anugerah meninggal sekejap. (mus)