20 April 2025 - 21:46 21:46
Search

Polisi Tetapkan Dua Tersangka terkait Dugaan Korupsi Pelabuhan Dompak

wartapenanews.com –  Setelah berlangsung cukup lama, kasus dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Dompak kini mulai menampakkan titik terangnya.

Pihak Satreskrim Polresta Tanjungpinang menyebut telah menetapkan dua tersangka terkait dugaan korupsi tersebut.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju, kedua tersangka ini terlibat dalam pembangunan proyek Pelabuhan Dompak tahap VI.

“Untuk identitas dua tersangka belum bisa kami sampaikan,” ujar AKP Ronny.

Penetapan tersangka ini, kata dia, adalah tindak lanjut dari hasil audit kerugian negara atas proyek tersebut oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yakni sebesar Rp 35,9 miliar.

Ronny menyebut, penyidik sampai saat ini telah memeriksa sejumlah saksi ahli, mulai dari teknik sipil dan bangunan, hingga Tim Audit BPK Kepri.

“Langkah ini untuk memperjelas status korupsi Proyek Pembangunan Pelabuhan Dompak,” imbuhnya.

Selain itu, AKP Ronny juga mengaku telah mengajukan surat pencekalan ke luar negeri kepada Dirjen Imigrasi untuk mencekal salah seorang tersangka kasus korupsi tersebut.

“Satu tersangka akan dicekal,” kata dia.

Kedua tersangka ini dijerat pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kami juga akan segera melimpahkan berkas perkara tahap I kepada Jaksa,” demikian Ronny. (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait