23 April 2025 - 11:06 11:06
Search

Polres Bekasi Menjerat Pelaku Pengganda Uang dengan Pasal Berlapis

WartaPenaNews, Cikarang – Kepolisian Resor Metro Bekasi menjerat pelaku “pengganda uang” Herman alias Ustad Gondrong (45) dengan pasal berlapis. Pelaku asal Bekasi, Jawa Barat ini diamankan setelah video aksinya menggandakan uang diunggah ke media sosial dan menjadi viral.

Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan mengatakan pelaku “penggandaan uang” dimungkinkan dijerat pasal 378 tentang penipuan serta penggunaan uang palsu. Saat ini penyidik tengan mengembangkan perkara tersebut.

“Kami masih lakukan pengembangan sambil menunggu jika ada yang melapor merasa menjadi korban penipuan. Termasuk pasal uang palsu juga masih kami dalami,” kata Hendra saat ungkap kasus di Lobi Mapolres Metro Bekasi seperti dilansir dari laman Antaranews.com, Selasa (22/3/2021).

Hendra mengatakan video aksi menggandakan uang tersebut direkam isteri pelaku pada 4 Maret 2021, dan kemudian menjadi viral dua pekan setelahnya.

Dari keterangan tersangka, praktik penggandaan uang itu merupakan trik sulap. Tersangka sengaja membeli satu paket alat untuk memamerkan aksinya itu.

“Jadi itu trik sulap, kotak itu juga alat sulap dan uang-nya itu juga uang mainan. Tersangka beli alat-alat itu di wilayah Tambun,” ungkap-nya.

Video berdurasi 12 menit itu memperlihatkan praktik penggandaan uang dengan media jenglot dan kotak hitam. Seorang pria berambut gondrong terlihat sedang melakukan ritual dengan memunculkan banyak lembaran uang pecahan Rp100 ribu. Video tersebut lantas menggegerkan jagat dunia maya.

Tersangka yang tinggal di Gang Veteran RT 01 RW 03 Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan itu juga dijerat pasal tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Herman dijerat Pasal 81 juncto Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 15 tahun,” ucap-nya.

Hendra mengaku pasal perlindungan anak dikenakan setelah ada laporan dari pihak keluarga korban atas nama Novi Trianti pada Senin (22/3) kemarin. Korban yang merupakan isteri siri pelaku itu dinikahi saat masih berusia 15 tahun.

Saat itu, kata dia, korban langsung disetubuhi layaknya suami isteri hingga korban hamil dan melahirkan anak perempuan yang kini berusia tiga tahun.

“Jadi keluarga dan isteri sirinya melakukan laporan karena saat menikahi, pelaku menjanjikan orang tua korban akan membayarkan utang-utangnya serta membelikan tanah dan membangunnya. Tapi sampai saat ini tidak terealisasi,” tutur dia.

Dari kasus ini petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti aksi kejahatan pelaku mulai dari jenglot, kotak hitam, kaca, telepon genggam untuk mengunggah video, uang pecahan Rp100 ribu, serta sejumlah senjata tajam yang ditaruh pelaku di tempat praktiknya. (rob)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait