WartaPenaNews, Jakarta – Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan 5 pelaku tersangka pengedar narkotika jenis ganja seberat 12 kg lebih. Kini Polisi tengah memburu sejumlah orang lainnya yang masih berstatus sebagai DPO.
“Total ada 5 orang yang kami amankan terjait kasus narkotika, yakni IF, MH, MYH, DC dan satu lagi hasil pengembangan dari DC dengan barang bukti totalnya ada 12 kg lebih ganja dan 644 gram sabu,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Azis Andriansyah di halaman Mapolres, Selasa (8/6/2021).
Menurut Kombes Aziz, para pelaku itu ditangkap di tempat berbeda, yakni di kawasan Jakarta Selatan dan Bogor. Sedangkan tersangka yang ditangkap pertama berinisial DC, berkembang ke tersangka MH, MYH, dan IF hingga akhirnya ditangkap kembali satu tersangka lainnya.
“Pengungkapan kasus berawal dari adanya informasi masyarakat tentang penyalahgunaan narkotika hingga akhirnya dilakukan penyidikan dan berhasil menangkap para pelaku,” ujarnya.
Modusnya, tambah Azis, pelaku melakukan peredaran narkotika itu menggunakan jasa pengiriman ekspedisi. Polisi lalu melakukan penguntitan pada barang haram tersebut. Perannya pun ada yang sebagai penjual, perantara penjual, dan pengedar. Polisi saat ini masih mendalami lebih lanjut pelaku utama dalam kasus peredaran ganja tersebut.
“Masih ada beberapa DPO yang masih kami cari, seperti Oman, JU, Beo, dan Bang. Pelaku DC khususnya yang pertama ini mengaku sudah tiga kali melakukan pengiriman dengan menerima upah sekali kirim Rp1 juta, sedangkan IF dapat upah Rp3 juta,” ungkapnya.
Adapun para pelaku tak terkecuali tersangka IF dijerat pasal Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal pasal 111 ayat 2, pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun. (ibl)