WartaPenaNews, Jakarta – Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang sampai 8 Maret 2021, kata Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto.
Keputusan untuk memperpanjang PPKM ini karena penerapan PPKM sebelumnya dianggap berhasil menekan kasus penyebaran COVID-19 sehingga PPKM layak untuk diperpanjang.
“Perpanjangan waktu diputuskan untuk dua minggu ke depan, yaitu 23 Februari sampai dengan 8 Maret 2021. Kita lihat dari tujuh provinsi, sudah seluruhnya mempersiapkan posko-posko dan kita lihat dari update yang ada sudah ada perbaikan,” kata Airlangga baru-baru ini.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian itu menambahkan, PPKM mikro selama lima minggu belakangan terbukti menurunkan jumlah kasus aktif COVID-19 secara signifikan. Tren kasus aktif di lima provinsi, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur, menurun. Secara nasional, jumlah kasus aktif menurun signifikan, yakni -17,27 persen selama sepekan.
Dalam kesempatan ini, Airlangga juga meminta para gubernur di tujuh provinsi di Jawa dan Bali segera menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang perpanjangan PPKM mikro. Airlangga meminta para kepala daerah memperkuat operasionalisasi pelaksanaan PPKM mikro di desa/kelurahan dengan memantau persiapan dan pelaksanaan testing, tracing, treatment (3T).
“Pemerintah provinsi mengoordinasikan data pemetaan zonasi risiko tingkat RT dan data penyaluran bantuan, melaporkan berkala ke satgas pusat via Satgas daerah,” ujarnya. (mus)