11 May 2025 - 18:22 18:22
Search

PPP Humphrey Siapkan 100 Pengacara Hadapi Laporan Romy

WartaPenaNews, Jakarta – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Muktamar Jakarta telah menyiapkan sekitar 100 pengacara untuk menghadapi laporan PPP kubu Romahurmuziy yang melaporkannya ke kepolisian terkait tuduhan pemalsuan, penyerobotan nama, jabatan, dan alamat kantor PPP.

Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta Humphrey Djemat menilai, laporan itu sebagai bentuk kriminalisasi dan rekayasa kubu Romahurmuziy alias Romy dengan menggunakan kekuasaan. Dimana sengketa internal kepengurusan PPP sebenarnya bukan merupakan ranah pidana.

“Dalam UU Partai Politik sudah jelas bahwa dalam hal terjadinya sengketa internal kepengurusan partai politik maka forum yang akan menyelesaikan adalah Mahkamah Partai,” kata Humphrey saat memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (6/2/2019). Saat memberikan keterangan Humphrey nampak didampingi para ulama dan tokoh PPP.

Humphrey menilai aneh langkah Romy yang baru melaporkannya sekarang. Padahal, konflik di PPP antara kubunya dan kubu Romy sudah berjalan bertahun-tahun. Namun, selama ini kubu Romy tak mempermasalahkan langkah kubunya menggunakan nama dan lambang PPP. “Kenapa dulu tidak dilaporkan, dan baru sekarang dilaporkan. Karena dulu tidak ada pilpres, sekarang ada pilpres,” ucap dia.

Sementara ketua tim pengacara PPP yang mengatasnamakan Tim Pembela Kriminalisasi PPP Muara Karta mengaku belum menerima surat dari kepolisian bahwa kliennya telah dilaporkan oleh Romy. Namun dia menduga unsur pasal yang digunakan Romy dalam laporan itu menggunakan pasal 227 KUHP dan atau pasal 263 KUHP.

“Unsur dalam pasal-pasal ini adalah yang paling mungkin untuk dipergunakan sehubungan dengan tuduhan pemalsuan, penyerobotan nama, dan jabatan dan atau penggunaan alamat kantor,” terang Muara Karta.

Terkait dengan kepengurusan PPP, Muara menerangkan bahwa Muktamar PPP Surabaya yang diselenggarakan Romy pada tanggal 17 Oktober 2014 adalah muktamar yang dilaksanakan di luar dari keputusan Mahkamah Partai yang kemudian memperoleh surat keputusan (SK) Menkumham.

“SK itu kemudian dicabut melalui terbitnya putusan Mahkamah Agung Nomor 601K/Pdt.Sus-Parpol/2015. yang menyatakan kepengurusan PPP yang sah adalah hasil muktamar PPP Jakarta yang menunjuk Djan Faridz sebagai ketua umum, yang kemudian digantikan oleh Humphrey Djemat,” jelasnya. (rob)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait