WartaPenaNews, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan memperpanjang penerapan PPKM level 4 mulai tanggal 3 sampai 9 Agustus 2021. Pemberlakuan itu berlaku untuk sebagian kabupaten/kota.
“Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari 3-9 Agustus di beberapa kabupaten/kota,” ujar Jokowi, Senin (2/8/2021).
Menurut Presiden, kebijakan dalam penanganan pandemi Covid-19 ini akan bertumpu pada tiga pilar utama. Pertama, kecepatan vaksinasi terutama pada wilayah-wilayah pusat mobilitas dan kegiatan ekonomi.
“Kita harus menentukan derajat pembatasan mobilitas masyarakat sesuai dengan data di hari-hari terakhir agar pilihan kita tepat baik untuk kesehatan maupun untuk perekonomian,” sambung Presiden.
Kedua, penerapan 3M yang masih di seluruh komponen masyarakat. Ketiga, kegiatan testing, tracing, isolasi dan treatment secara masif. “Termasuk menjaga BOR, penambahan fasilitas isolasi terpusat, serta menjamin ketersediaan obat2an dan pasokan oksigen,” sambung Presiden Jokowi.
PPKM level 4 yang diberlakukan tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus kemarin telah membawa perbaikan di skala nasional dibandingkan sebelumnya. Baik dalam hal kasus konfirmasi harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan dan persentase BOR.
Oleh karena itu, dengan mempertimbangkan perkembangan beberapa indikator kasus pada minggu ini pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten kota tertentu.
“Penyesuaian aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi masing-masing daerah. Hal2 teknis selengkapnya akan dijelaskan Menko dan Menteri terkait,” kata Jokowi. (rob)