WartaPenaNews, Jakarta – Tidak peduli dengan kritik yang terus menyerangnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tetap memberlakukan PSBB total di Jakarta mulai Senin 14 September 2020.
“PSBB di Jakarta tetap berlaku pada 14 September berdasar pada 3 Pergub,” ujar Anies Baswedan saat konferensi pers virtual di Balai Kota Jakarta, Minggu (13/9).
Anies menjelaskan, 3 pergub yang menjadi dasar berlakunya PSBB ketat, yakni Pergub No. 30 Tahun 2020, lalu Pergub No. 79 Tahun 2020 tentang penindakan dan pemberian sanksi PSBB, serta Pergub No. 88 tentang perubahan atas Pergub No. 30 Tahun 2020 tentang PSBB.
Anies menegaskan, keputusan PSBB ketat ini untuk menyelamatkan warga Jakarta dari virus corona. Saat ini, ruang isolasi dan ICU di rumah sakit sudah hampir penuh.
Di sisi lain, angka kasus positif aktif di Jakarta terus bertambah. Bahkan, naik 48% dalam 10 hari selama September.
“Semua langkah yang kita lakukan adalah untuk menyelamatkan warga Jakarta, warga Indonesia, dan semua warga yang ada di sini,” ujar dia.
Sejumlah kritik dan masukan dari para menteri memang sempat muncul. Misalnya soal kebijakan aktivitas kantor yang tetap bisa dilakukan 50 persen kapasitas seperti yang diinginkan Menko Perekonomian Airlanggar Hartarto.
Anies menerima dengan terbuka masukan itu dan membahasnya lebih dalam. Meski begitu, kebijakan PSBB secera keseluruhan tetap dilaksanakan 14 September 2020. (wsa)