WartaPenaNews, Bandung – PT Eigerindo Multi Produk Industri (MPI) memenangkan kasasi
pembatalan merek atas penggunaan EIGER pada jenis produk kaos kaki dan ikat
pinggang, dari Budiman Tjoh (BT) sebagai penggugat.
Legal Manager PT Eigerindo MPI Handi Amijaya mengatakan permohonan kasasi yang
ditempuh oleh pihak pemohon (BT) telah diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA), bahwa
pada tanggal 18 Juni 2020 permohonan tersebut ditolak dan Ronny Lukito selaku
pemegang hak merek dagang EIGER dan CEO PT Eigerindo MPI kembali memenangkan
sengketa merek.
“Hal ini dikhususkan untuk jenis barang kaos kaki dan ikat pinggang, dengan catatan tidak
pernah ada masalah untuk jenis produk kami yang lain. Majelis Hakim juga memerintahkan
Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk melaksanakan
pembatalan merek EIGER atas nama Budiman Tjoh,” ujar Handi Amijaya.
Selama ini, PT Eigerindo MPI tidak dapat menggunakan merek EIGER pada dua produk,
yaitu kaos kaki dan ikat pinggang. Hal ini disebabkan pihak BT mendaftarkan EIGER
sebagai merek kaos kaki dan ikat pinggang.
“Sidang gugatan pada Oktober 2019 menyatakan gugatan dimenangkan Ronny Lukito.
Pada November 2019, pihak BT kembali mengajukan permohonan kasasi ke MA yang
disusul dengan kontra-memori kasasi dari PT Eigerindo MPI,” ucap Handi. Menurut dia,
putusan MA pada Maret 2020 menyatakan menolak pengajuan kasasi pihak BT atas
putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Putusan Sebagai Merek Terkenal
Dengan diputuskannya kemenangan PT Eigerindo MPI di tingkat kasasi pada tanggal 18
Juni 2020, putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung semakin memperkuat putusan
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menetapkan EIGER sebagai merek terkenal, dimana
merek EIGER telah memenuhi syarat sebagai merek terkenal menurut UU No.20 tahun
2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Dalam bagian Penjelasan Pasal 21 ayat (1) huruf b dinyatakan bahwa suatu merek dapat
dikategorikan sebagai merek terkenal atau tidak yaitu dengan memperhatikan
pengetahuan umum masyarakat, reputasi, promosi yang gencar dan besar-besaran,
investasi di beberapa negara di dunia yang dilakukan oleh pemilik, dan disertai bukti
pendaftaran merek di beberapa negara.
Putusan ini tercantum pada surat putusan Pengadilan Niaga Nomor 41/Pdt.Sus-
Merek/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst. dan dikuatkan dengan putusan MA Nomor 275K/Pdt.Sus.HKI/2020.
“Kami sangat bersyukur, sidang sengketa ini berakhir dengan putusan berkekuatan
hukum tetap, menolak gugatan BT dan kami diputuskan sebagai merek terkenal.
Perusahaan akan berkoordinasi dengan Kemenkumham dan Direktorat Jenderal Hak dan
Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) untuk membatalkan merek dagang EIGER yang diajukan
BT dan tetap berfokus pada apa yang sudah kami jalani sejak tahun 1979,†ujar Handi. (cim)