WartaPenaNews, Jakarta – Wakil Ketua MPR RI, Arsul Sani mengomentari soal kabar Djoko Tjandra membuat KTP elektronik di Kelurahan Grogol Selatan. Nama dalam KTP itu tertulis Joko Soegiarto Tjandra.
Hal tersebut dilakukan sebelum mengajukan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020.
Menurut Arsul Sani, kasus Djoko Tjandra membuat KTP elektronik meskinya dijadikan pembelajaran bagi Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung RI, Polri dan instansi terkait lainnya. Yakni, khususnya terkait distribusi data napi buronan/DPO dll antar instansi.
“Kasus e-ktp Djoko Tjandra harusnya sadarkan @Kemendagri_RI
@KejaksaanRI Polri @DivHumas_Polri @ditjen_imigrasi @Kemenkumham_RI perlunya distribusi data napi buronan/DPO dll antar instansi. Mdh2an Pak Menko@mohmahfudmd bisa kordinasi benahi soal ini,” tulis akun Twitter
@arsul_sani, dikutip Rabu (8/7/2020).
Saat ini, lanjut Arsul Sani, publik sedang menunggu pemerintah terkait membatalkan KTP elektronik Djoko Soegiarto Tjandra.
“Yg publik & @DPR_RI tunggu adl tindakan batalkan e-ktp Djoko Tjandra sesuai kewenangan oleh @Kemendagri_RI atau Pemprov
@DKIJakarta,” tulis Arsul Sani.
Seperti diketahui Djoko Soegiarto Tjandra, merupakan terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, ini sempat menghilang. Menjadi buron Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak 2009.
Namanya ramai diperbincangkan usai beredar kabar pria yang masuk dalam daftar pencarian orang itu membuat KTP elektronik di Kelurahan Grogol Selatan.
Hal tersebut dilakukan sebelum mengajukan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020. (mus)