wartapenanews.com -Â Â Jaksa penuntut umum (JPU) menantang pihak terdakwa Putri Candrawathi membuktikan peristiwa pelecehan yang dilakukan Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Magelang. Penuntut umum menilai kuasa hukum terdakwa salah sambung memaksakan peristiwa di Magelang sebagai materi eksepsi untuk menangkis surat dakwaan perkara pembunuhan Brigadir J yang telah disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jaksel pada Senin (17/10/2022). Mengenai pelecehan itu, jaksa meminta dibuktikan dalam proses persidangan perkara pokok.
Dalam sidang dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa atas eksepsi kuasa hukum terdakwa, penuntut umum menegaskan surat dakwaan disusun telah memenuhi unsur formil dan materil. Sedangkan eksepsi terdakwa yang menyinggung peristiwa di Magelang untuk menyimpulkan surat dakwaan tidak cermat bukan menjadi materi perkara pokok dan menyalahi ketentuan Pasal 156 Ayat 1 KUHAP.
“Penuntut umum tidak perlu menanggapinya akan tetapi akan mengungkapkan fakta-fakta hukum tersebut pada saat pembuktian di persidangan,†urai jaksa dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis Wahyu Imam Santoso.
Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum turut menyinggung adanya dampak psikologis yang dialami terdakwa imbas peristiwa di Magelang, dan menganggap jaksa mengabaikan fakta tersebut. Kuasa hukum juga menyinggung adanya pemeriksaan psikolog forensik yang menekankan terdakwa merupakan korban pelecehan namun jaksa dianggap mengabaikan peristiwa tersebut.
Surat dakwaan jaksa yang disampaikan kepada Putri maupun Ferdy Sambo disebutkan bahwa korban Yosua Hutabarat tewas lantaran keterangan sepihak Putri tanpa upaya memastikan kebenarannya. Jaksa dalam tanggapan atas eksepsi menilai surat dakwaan telah menguraikan peristiwa pembunuhan di rumah dinas Kadiv Propam Polri yang terjadi pada 8 Juli 2022 sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan meminta majelis menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa.
“Berdasarkan hal tersebut, jaksa penuntut umum memohon kepada majelis hakim untuk menolak seluruh eksepsi yang dibacakan penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi,†tutur penuntut umum. (mus)