WARTAPENANEWS.COM – Rafael Alun Trisambodo dijadwalkan menjalani sidang pembacaan putusan pada hari ini. Vonis akan dibacakan usai seluruh proses sidang telah dilalui, termasuk pembuktian, tuntutan, hingga pembelaan.
“Betul sesuai agenda sidang hari ini adalah pembacaan putusan oleh majelis hakim atas nama terdakwa Rafael Alun Trisambodo,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (4/1).
KPK yakin perkara gratifikasi dan pencucian uang yang didakwakan kepada Rafael Alun terbukti. Sehingga hakim akan menyatakan ayah Mario Dandy itu bersalah.
“Berdasarkan fakta hukum hasil persidangan, kami sangat yakin terdakwa akan diputus bersalah,” ucap Ali.
“Namun demikian tentu kami tidak ingin mendahului majelis hakim. Kami percaya semua fakta-fakta sidang akan diakomodir dalam pertimbangannya,” sambungnya.
Pada sidang sebelumnya, jaksa menuntut Rafael Alun dihukum 14 tahun penjara dan denda 1 miliar.
Selain itu, ia dituntut pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 18.994.806.137. Sesuai dengan gratifikasi yang diterimanya.
Rafael Alun dinilai terbukti dalam dua tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yakni gratifikasi serta pencucian uang.
Ia dinilai terbukti mengatur penerimaan uang dari para wajib pajak dengan modus seolah-olah wajib pajak tersebut menggunakan jasa konsultasi yang didirikan oleh dirinya beserta istrinya.
Sehingga, ia mendapat imbal uang atas perbuatannya itu. (mus)