24 April 2025 - 01:47 1:47
Search

Regulasi Ojol Diterbitkan Mulai Hari Ini, Tarifnya…

WartaPenaNews, Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan aturan untuk ojek online. Dengan payung hukum ini, ojek online mulai hari ini memiliki landasan untuk beroperasi.

Payung hukum tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

“Saya mengabarkan, regulasi masalah perlindungan keselamatan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat, atau regulasi ojol selesai,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Kemenhub, Budi Setyadi di Jakarta, Selasa (19/3).

Soal tarif, kata Setyadi, masih dalam pembahasan. Direncanakan jika tidak ada halangan dan semua pihak telah sepakat, maka pada Jumat pekan ini akan dikeluarkan. “Mudah-mudahan paling cepat Kamis atau paling lambat Jumat bisa kita selesaikan,” kata Setyadi.

Setyadi melanjutkan, bahwa aturan tarif akan dimasukkan dalam aturan yang terpisah atau turunannya. “Saya akan membuat surat keputusan Menteri Perhubungan SK Menteri yang nanti akan tanda tangan menyangkut biaya, istilahnya biaya jasa ojol per km berapa, batas minimial pelayanan berapa km, berapa tarifnya, kemudian pembagian zona bagaimana,” ungkap Setyadi.

Dengan diterbitkannya regulasi ini, Kemenhub berharap dapat mengakomodir kepentingan sejumlah pihak baik dari pengemudi, aplikator hingga konsumen. “(Regulasi) aspek yang diatur meliputi keselamatan, kemitraan, suspensi, dan biaya jasa,” ucap Setyadi. (dbs)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait