21 April 2025 - 12:40 12:40
Search

Sah-sah Saja Jika Prabowo Klaim Kemenangan

WartaPenaNews, Jakarta – Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Pancasila Jakarta Muhammad Rullyandi mengatakan, klaim kemenangan merupakan sebuah bentuk kedaulatan rakyat yang diatur oleh konstitusi.

Ia mengatakan hal itu menanggapi adanya klaim dari kemenangan paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Kubu Prabowo mengklaim memperoleh 62% dari hasil perhitungan real count Pilpres 2019 Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.

“Konstitusi kita mengamanatkan bahwa setiap orang boleh berkumpul dan menyampaikan pendapatnya di muka umum. Sejauh klaim itu dilaksanakan sesuai aturan, saya rasa itu sah-sah saja,” katanya di Jakarta, Rabu (1/5/2019).

Menurutnya, konstitusi menempatkan KPU sebagai lembaga yang melaksanakan seluruh tahapan pemilu termasuk mengumumkan hasilnya. Karenanya ia berharap kepada semua pihak untuk menahan diri sambil menunggu hasil pengumuman resmi KPU.

Rully berpendapat pihak yang mengklaim kemenangan sudah pasti didasarkan dari hasil perhitungan rekapitulasi suara yang berasal dari seluruh tingkatan, mulai dari TPS, PPK, hingga perhitungan nasional. Hasil perhitungannya diperkuat dengan rekapan C1 plano.

Nantinya hasil perhitungan suara dari masing-masing paslon ini akan bisa disandingankan dari hasil yang diperoleh oleh KPU. “Jika ditemukan adanya perbedaan, pihak yang tak puas bisa membawanya ke Mahkamah Konstitusi,” sambung Rully. (rob)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait