27 April 2024 - 11:40 11:40

Sebar Duit dan Picu Kerumunan, Kades di Tulungagung Didenda

WartaPenaNews, Tulungagung - Seorang oknum kepala desa (kades) di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, diperiksa intensif jajaran satpol PP setempat. Kemudian  kades tersebut dikenai sanksi denda karena melakukan aksi sebar duit kepada warganya sehingga memicu kerumunan.

“Ya, kami sudah mengidentifikasi pelaku bagi-bagi uang kertas yang viral di media sosial itu. Yang bersangkutan sudah kami panggil untuk dimintai keterangan,” tutur Kabid Penegakan Perda dan Perbub Satpol PP Tulungagung Artista Nindya Putra atau Genot di Tulungagung, Rabu.
Oknum kades dimaksud adalah Kepala Desa Kepuh Winarto.

Kepada petugas penyidik satpol PP, Winarto berdalih acara bagi-bagi duit itu terjadi spontan usai acara senam dan bagi-bagi takjil di Desa Kepuh, Kecamatan Boyolangu.
Kebetulan dalam acara itu hadir Mbok Darmi, warga yang kerap bersih-bersih di Balai Desa Kepuh namun tak punya penghasilan tetap.
Winarto saat itu berniat memberikan tips atau sedekah uang kepada Mbok Darmi.
Namun, tindakan spontannya memantik reaksi anak-anak desa untuk mendekat dan meminta uang yang sama.
Karena dikerubuti anak-anak dan warga, Winarto lalu membagikan sejumlah uang kertas yang total nominalnya sekitar Rp 250 ribu yang dibagi dan sebarkan secara acak.
“Begitu kronologi yang diakui Winarto dengan dalih warga segera bubar dan tidak lagi mengerumuninya,” kata Genot menceritakan kronologi aksi sebar duit yang terekam video dan disebar di media sosial tersebut.
Lantaran sudah mengakui bahwa satpol PP menjatuhkan sanksi denda kepada Winarto dan beberapa warga yang terlihat dalam video itu.

“Karena penanggung jawab acara adalah Kades, denda per orang sebesar Rp25 ribu dikalikan jumlah orang yang ada di video yang diperkirakan sekitar 20 orang. Dengan demikian, total denda yang kami kenakan sebesar Rp500 ribu,” katanya.
Pengenaan denda ini sudah sesuai dengan Surat Edaran Bupati Tulungagung Nomor 57 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan.
Selain denda, Winarto juga menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi. (wsa)
Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
26 April 2024 - 18:53
Sharp Indonesia Umumkan Pemenang Program Sharp Lovers Day-Sharp Fiestapora

WARTAPENANEWS.COM –  Kampanye penjualan besutan Sharp Indonesia bertajuk Sharp Lovers Day – Fiestapora telah berakhir akhir Maret 2024 lalu. Sukses dilaksanakan sejak tujuh tahun silam, Sharp Lovers Day hadir guna

01
|
26 April 2024 - 12:10
Usai Dicekoki Ekstasi & Sabu, Remaja di Hotel Senopati Meregang Nyawa

WARTAPENANEWS.COM – Polisi menyebut remaja berusia 16 tahun yang tewas di salah satu hotel kawasan Senopati, Jakarta Selatan, sempat dicekoki beberapa jenis narkoba. "Baik korban yang meninggal atau pun hidup,

02
|
26 April 2024 - 11:12
Imbas Kebrutalan Israel, Begini Suasana Kota Hantu di Palestina

WARTAPENANEWS.COM – Belum ada tanda tanda kapan Israel akan menghentikan kekejaman yang mereka lakukan di tanah Palestina. Mereka tidak saja menghilangkan puluhan ribu nyawa, menghancurkan gedung, membatasi ibadah umat Islam

03