30 September 2023 - 13:23 13:23

Sejak Masih SMP, Ayah di Pringsewu Cabuli Anak Tirinya

WARTAPENANEWS.COM –  Seorang anak di bawah umur menjadi korban pemerkosaan oleh ayah tirinya sejak masih duduk di bangku SMP, yakni tahun 2021 lalu.

Kasus itu terjadi di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu.

Saat itu korban yang sedang berada di kamarnya didatangi pelaku dan mengajak untuk berhubungan badan layaknya suami istri.

Korban pun menolak, namun pelaku tetap memaksa sambil mengancam tidak akan membiayai semua kebutuhan korban, baik biaya sekolah, uang jajan, dan sebagainya.

Pelaku pun terus memaksa, memarahi korban hingga melakukan kekerasan fisik jika korban menolak permintaannya. Sehingga, korban mengalami ketakutan dan tidak berdaya melawan.

Lebih mirisnya, aksi itu juga diketahui ibu korban yang juga tidak berdaya karena turut diancam dan sering mendapat perlakukan kasar dari suaminya itu.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengatakan, pelaku telah berhasil ditangkap.

“Pelaku berinisial SO (41), ia ditangkap polisi di rumahnya pada Kamis sore 7 September 2023 sekitar pukul 17.00 WIB tanpa perlawanan,” katanya, Rabu (13/9).

Maulana menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban mendapatkan informasi bahwa keponakannya menjadi korban asusila ayah tirinya.

“Tau keponakannya telah menjadi korban asusila, saksi tidak terima dan kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian,” jelasnya .

Maulana menjelaskan perbuatan bejat itu dilakukan pelaku sejak korban masih duduk di bangku kelas 3 SMP atau sekitar tahun 2021, hingga korban berusia 16 tahun atau duduk di bangku SMA.

“Perbuatan itu selalu dilakukan di kamar rumah korban dan terkahir kali terjadi pada Mei 2023 yang lalu dengan alasan tidak kuat menahan hawa nafsu,” ungkapnya.

Akibat peristiwa yang dialami korban, ia mengalami trauma dan tidak berani melapor karena mendapat tekanan dari pelaku.

Saat ini pelaku berikut barang bukti sejumlah pakaian milik korban telah diamankan. Pelaku dijerat Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara. (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
30 September 2023 - 12:14
Kegiatan AMIN di Sumenep Dipantau Bawaslu

WARTAPENANEWS.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, melakukan pengawasan terhadap kegiatan bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) di sejumlah lokasi di wilayah

01
|
30 September 2023 - 11:19
Damkar Perpanjang Masa Tanggap Darurat di TPA Jatibarang

WARTAPENANEWS.COM – Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang memperpanjang masa tanggap darurat bencana kebakaran yang terjadi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jaribarang. Kepala Dinas Damkar Kota Semarang, Nurkholis mengatakan, masa

02
|
30 September 2023 - 10:14
Kontak Senjata di Pegunungan Bintang, 4 Anggota KKB Tewas

WARTAPENANEWS.COM – Kasatgas Damai Cartenz Kombes Pol. Faizal Rahmadhani mengatakan empat anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang tewas di wilayah Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua Pegunungan, Sabtu (30/9/2023). Mereka tewas akibat

03