6 May 2024 - 15:50 15:50

Sejak Masih SMP, Ayah di Pringsewu Cabuli Anak Tirinya

WARTAPENANEWS.COM –  Seorang anak di bawah umur menjadi korban pemerkosaan oleh ayah tirinya sejak masih duduk di bangku SMP, yakni tahun 2021 lalu.

Kasus itu terjadi di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu.

Saat itu korban yang sedang berada di kamarnya didatangi pelaku dan mengajak untuk berhubungan badan layaknya suami istri.

Korban pun menolak, namun pelaku tetap memaksa sambil mengancam tidak akan membiayai semua kebutuhan korban, baik biaya sekolah, uang jajan, dan sebagainya.

Pelaku pun terus memaksa, memarahi korban hingga melakukan kekerasan fisik jika korban menolak permintaannya. Sehingga, korban mengalami ketakutan dan tidak berdaya melawan.

Lebih mirisnya, aksi itu juga diketahui ibu korban yang juga tidak berdaya karena turut diancam dan sering mendapat perlakukan kasar dari suaminya itu.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengatakan, pelaku telah berhasil ditangkap.

“Pelaku berinisial SO (41), ia ditangkap polisi di rumahnya pada Kamis sore 7 September 2023 sekitar pukul 17.00 WIB tanpa perlawanan,” katanya, Rabu (13/9).

Maulana menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban mendapatkan informasi bahwa keponakannya menjadi korban asusila ayah tirinya.

“Tau keponakannya telah menjadi korban asusila, saksi tidak terima dan kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian,” jelasnya .

Maulana menjelaskan perbuatan bejat itu dilakukan pelaku sejak korban masih duduk di bangku kelas 3 SMP atau sekitar tahun 2021, hingga korban berusia 16 tahun atau duduk di bangku SMA.

“Perbuatan itu selalu dilakukan di kamar rumah korban dan terkahir kali terjadi pada Mei 2023 yang lalu dengan alasan tidak kuat menahan hawa nafsu,” ungkapnya.

Akibat peristiwa yang dialami korban, ia mengalami trauma dan tidak berani melapor karena mendapat tekanan dari pelaku.

Saat ini pelaku berikut barang bukti sejumlah pakaian milik korban telah diamankan. Pelaku dijerat Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara. (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
6 May 2024 - 12:17
Rafah Diserang Israel, 19 Warga Gaza Tewas

WARTAPENANEWS.COM – Israel menyerang Rafah di selatan Gaza pada Minggu (5/5). Aksi Israel adalah tindakan balas dendam atas serangan roket sayap militer Hamas yang menewaskan tiga tentara IDF. Menurut pejabat

01
|
6 May 2024 - 11:14
Pagi Tadi, Gunung Semeru Kembali Erupsi

WARTAPENANEWS.COM – Gunung Semeru yang terletak di Lumajang "batuk" pagi ini, Senin (6/5). Gunung tersebut memuntahkan kolom abu setinggi 700 meter dari atas puncaknya. "Terjadi erupsi Gunung Semeru pada hari

02
|
6 May 2024 - 10:16
Ada Tumpahan Oli, Jalan Juanda Depok Macet Parah

WARTAPENANEWS.COM – Jalan Juanda dari arah Cisalak ke arah Margonda, Depok, macet parah tadi pagi, Senin (6/5) sekitar pukul 08.00 WIB. Ada tumpahan oli jalan dekat Pesona Square Mal. Pantauan

03