22 April 2025 - 15:43 15:43
Search

Selama Ramadhan, Pemkot Bekasi Larang Tempat Hiburan Malam Beroperasi

wartapenanews.com – Pemkot Bekasi menginstruksikan tempat hiburan malam agar tutup selama bulan Ramadhan 1444 H. Aturan itu dikeluarkan guna menjaga keamanan, ketertiban serta kelancaran bulan Ramadhan di Kota Bekasi.

Peraturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 532/235-Disparbudpar, mengenai Tata Tertib Pelaku Usaha Jasa Kepariwisataan dan Hiburan Umum.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi, Abi Hurairah, mengatakan, H-3 jelang Ramadhan, tempat hiburan malam harus sudah tutup.

“Usaha kepariwisataan meliputi kelab malam, panti pijat, karaoke, musik hidup, pub, billiard, panti mandi uap/sauna/spa dan hiburan umum lainnya tidak melakukan aktivitas atau tutup mulai sejak tiga hari sebelum bulan suci Ramadhan,” kata Abi Hurairah saat dikonfirmasi, Rabu (22/3).

Selain itu, tempat hiburan malam di Kota Bekasi wajib menghentikan operasionalnya hingga H+3 setelah Ramadhan.

Meski begitu, Pemkot Bekasi tetap izinkan rumah makan dan restoran untuk membuka operasional. Namun harus tertutup agar tidak terlihat oleh masyarakat.

“Rumah makan/restoran/ warung nasi/ warung makan yang menyediakan makanan/minuman bagi yang tidak berpuasa agar tidak terlihat dari pandangan umum,” ucap Abi.

Lebih jauh, Pemkot Bekasi mewajibkan seluruh pengusaha menaati peraturan ini. Pemkot Bekasi tidak akan segan melakukan penertiban para pengusaha jika masih melanggar.

“Apabila tidak menaati surat edaran ini, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutup Abi. (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait