21 April 2025 - 01:58 1:58
Search

Sempat Ditahan Karena Penganiayaan, Janda Lima Anak Ini Akhirnya Dibebaskan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan membebaskan Erlina Zebua, janda lima anak yang sempat ditahan karena dugaan tindak pidana penganiayaan Foto: Seksi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara.

IPOL.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan akhirnya membebaskan Erlina Zebua, janda lima anak yang sempat ditahan karena dugaan tindak pidana penganiayaan. Erlina dibebaskan setelah berdamai dengan korbannya, Sowanolo Laia Sowa.

Perdamaian antara terdakwa dengan korban dijembatani langsung Kepala Kejati Sumut, Idianto dan Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, Selasa (23/5).

“Hari ini kita mempertemukan ibu Erlina Zebua dengan korban Sowanolo Laia Als Sowa untuk berdamai, jangan lagi ada dendam diantara keluarga. Ke depan agar baik-baik saja, damai dan tidak ada dendam,” pesan Idianto melalui keterangan tertulis, Rabu (24/5).

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Kasi Intel Kejari Nias Selatan, Hironimus Tafanao bahwa terdakwa Erlina Zebua tidak ditahan lagi ingin melepas rindu dengan keluarganya. Dan saat ini, Erlina sudah bisa bertemu dengan kelima anaknya.

Ada pun poin-poin kesepakatan antara terdakwa dan korban adalah bahwa kesepakatan damai tercapai setelah pihak korban dan pelaku sepakat untuk berdamai tanpa syarat.

“Korban dan pelaku telah sepakat permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan, korban telah memaafkan perbuatan pelaku dan tidak menuntut lagi atas peristiwa yang telah terjadi di Desa Hilisaloo Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan, korban dan pelaku masih memiliki hubungan kekeluargaan, korban dan pelaku tidak akan keberatan dan tidak menuntut pihak manapun, kemudian korban tidak akan keberatan jika pelaku dihukum seringan ringannya,” kata Kasi Intel Nias Selatan Hironimus yang diperkuat oleh Kasi Penkum Yos A Tarigan.

“Karena antara terdakwa dan korban sudah berdamai maka hukuman yang diberikan kita harapkan seringan-ringannya,” tandasnya.(Yudha Krastawan)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait