WartaPenaNews, Jakarta – Pemerintah dikabarkan akan segera mencairkan penyaluran dana bansos tunai Rp300 ribu. Rencananya dana ini akan dirapel Mei dan Juni. Dengan demikian, masyarakat yang berhak akan mendapatkan bansos tunai Rp600 ribu.
Namun pemerintah belum dapat memastikan tanggal pastinya. Berikut fakta-fakta soal bansos tunai yang dilansir dari situs berita Okezone, Jakarta, Minggu (30/5/2021).
1. Bansos Tunai Cair Rp600 Ribu
Dengan dirapel untuk dua bulan maka masyarakat akan mendapatkan bansos tunai sebesar Rp600 ribu pada Juni 2021. Bantuan diberikan sebesar Rp300 ribu untuk satu bulan kepada setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
2. Cair di Juni
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari kembali mengingatkan masyarakat bahwa bansos tunai belum dapat dipastikan cair di tanggal 1 Juni 2021. Tapi dia memastikan pencairan akan dilakukan di bulan Juni.
“Akan cair di bulan Juni, tapi tidak harus di tanggal 1 Juni,” ujar Rahayu saat dihubungi Okezone di Jakarta beberapa waktu lalu.
3. Tata Cara Pencairan Bansos
Untuk masyarakat yang berhak menerima bansos Kemensos 2021 bisa melakukan pengecekan melalui situs web Kemensos yang baru, yaitu cekbansos.kemensos.go.id dengan menggunakan NIK dan data tempat tinggal.
Rahayu Puspasari kembali mengingatkan bila ingin mencairkan bansos, KPM dapat mendatangi kantor pos terdekat setelah menerima surat pemberitahuan pencairannya.
Pencairannya tidak boleh diwakilkan pihak lain, oleh karena itu KPM wajib membawa surat undangan dan KTP atau KK. Namun bagi KPM yang sedang sakit, lansia, dan disabilitas, petugas kantor pos akan mengantar langsung dana BST ke tempat penerima.
4. Banyak Beredar SMS Hoax Bansos
Masyarakat diresahkan dengan SMS gelap ucapan selamat kepada nomor handphone secara acak. Mereka disebut mendapatkan dana bantuan sebesar Rp200 juta. Dalam SMS tersebut juga disertai link bertuliskan DANABANKES2021 dengan keterangan link tersebut untuk mendapatkan info lebih lanjut.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari langsung menegaskan dalam mekanisme penyaluran harus mengikuti arahan Kementerian Sosial.
“Sehingga jika ada informasi dana bantuan seperti di atas jelas itu HOAX,” ujar Rahayu saat dihubungi. []