21 April 2025 - 23:20 23:20
Search

Sidik Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Perlu Terapkan TPPU

Pengamat hukum Universitas Trisakti, Azmi Syahputra. Foto: Dok Pribadi (Azmi Syahputra)

IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai perlu menerapkan tindak pidana pencucian (TPPU) dalam menyidik kasus dugaan korupsi penyediaan BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

“Jaksa harus semakin memperluas penyidikan, fungsi penyidikan jaksa dalam tindak pidana efektif dan terukur selanjutnya jaksa harus berani terapkan delik tindak pidana pencucian uang dalam kasus korupsi menara BTS Kominfo,” kata Azmi dalam keterangannya, Sabtu (17/6).

Ia mengatakan, kualitas penegakan hukum melalui penyidikan kejaksaan telah menunjukkan peran nyata keberhasilan jaksa dalam sistem peradilan pidana lebih khusus fungsinya dalam penyidikan.

Hal itu diketahui setelah penyidik
menetapkan Direktur PT Basis Utama Prima, Muhamad Yusrizki Muliaman yang juga Ketua Komite Kamar Dagang Indonesia (Kadin) sebagai tersangka baru korupsi BTS Kominfo.

Terkait hal ini, menurut dia, jaksa perlu terus didorong untuk meluaskan penyidikannya, termasuk pelacakan asal-usul uang dan aliran uang guna mengetahui tipologi kejahatannya, apakah disembunyikan pada kelompok bisnis tertentu, atau menggunakan identitas palsu, mengunakan perantara maupun penghimpunan aset tanpa nama guna mengetahui siapa orang yang menikmati hasil korupsinya termasuk pihak pihak yang menikmati hasil korupsi tersebut.

Sehingga dari pelecakan asal-usul dan aliran uang, lanjut dia, terlihat rumusan delik tindak pidana pencucian uang. Termasuk pengimeplementasian peran nyata dan urgensi jaksa dalam sistem peradilan pidana dan terkait kemampuan penyidikan jaksa untuk menarik peristiwa ini dalam TPPU.

“Termasuk dalam hal ini keberanian jaksa yang telah berhasil melakukan penetapan para tersangka yang dikualifikasi sebagai pelaku tindak pidana korupsi yang harus dinyatakan sebagai kejahatan asal,” paparnya.

“Selanjutnya adalah penting dan diharapkan jaksa dapat menemukan peristiwa tindak pidana pencucian uang mengingat nilai uang yang dikorupsi sangat besar, karena dengan diterapkan Undang-undang pencucian uang tentu akan melumpuhkan pelaku kejahatan bagi siapapun yang terlibat atau membantu terjadinya korupsi di korupsi Bakti Kominfo,” tutup Azmi.(Yudha Krastawan)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait