WartaPenaNews, Jakarta – Sindikat penipuan beras antar provinsi memamfaakan media sosial Facebook (FB) guna melakukan aksi pencurian beras. Berawal daei pelaku masuk ke grup perdagangan bebas dan berkomunikasi dengan anggota grup yang merupakan pemilik beras.
Kasat Reskrim Polresta Mojokerto, AKP Sodik Efendi mengatakan, dari grup tersebut pelaku berkomunikasi dengan korban yakni Lilik Widianto yakni pemilik UD SUMBER TANI di Desa Kramat, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan. “Dari percakapan di FB berlanjut ke WA,” ungkapnya, Senin (22/6/2020).
Masih kata Kasat, dari percakapan tersebut terjadi kesepakatan jika pelaku membeli beras 7 ton dengan harga Rp61,6 juta. Dalam kesepakatan tersebut, korban diminta mengantar barang pesanannya ke Mojokerto dan akan ada orang yang menerima. Namun korban dilarang untuk menurunkan barang jika belum ditransfer.
“Setelah mengatakan sudah mentransfer dan mengirim bukti transfer, korban percaya dan menurunkan beras pesanan pelaku di sebuah gudang yang terletak di Ruko Terminal Kertajaya Kota Mojokerto. Ada pelaku lain yang menerima barang tersebut. Setelah menurunkan barang pesanan, korban pulang,” katanya.
Dalam perjalanan ke Lamongan, korban yang merupakan pemilik UD Sumber Tani Desa Kramat, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Mojokerto mengecek transfer yang ada di media Anjungan Mandiri Tunai (ATM). Namun hingga satu jam, isi ATM korban tidak ada tambahan uang dari hasil penjualan beras seberat 7 ton dengan harga Rp61,6 juta tersebut.
“Korban kemudian kembali ke TKP, ia menurunkan barang namun dalam keadaan sepi dan kosong. Nomor handphone pelaku yang dari awal memesan beras korban, sudah tidak aktif sehingga pelaku kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Mojokerto. Dari pengakuan pelaku, mereka juga beraksi di Gresik dan Malang,” jelasnya.
Di wilayah Mojokerto, para pelaku mengaku masih beraksi satu kali. Namun para pelaku juga mengaku melakukan penipuan dengan modus yang sama di Gresik dan Malang, masing-masing satu kali dengan pesanan beras antara 7 ton sampai 8 ton. Kasus penipuan tersebut merupakan sindikat karena pelaku lebih dari satu orang dan memiliki peran yang berbeda.
“Dari pengakuan keduanya, para pelaku mengaku sudah merencanakan aksi tersebut. Pelaku 2 yang bertugas membawa beras pesanan dan dijual sudah mendapatkan transfer sebesar Rp40 juta dari pelaku yang komunikasi dengan korban. Yang komunikasi dengan korban belum ketangkap masih dalam pencarian dan pelaku lain masih dalam pengejaran,” tuturnya.
Dalam kasus sindikat penipuan beras antar provinsi tersebut ada lima orang pelaku. Dua pelaku sudah diamankan yakni M Effendi Setiawan (69) warga Kelurahan Mentikan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto dan Yansen Litupea (56) warga Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Dalam kasus tersebut diamankan sejumlah barang bukti diantaranya, satu buah flasdish berisi rekaman video giat pembongkaran beras 7 ton di Ruko terminal Kertajaya Kota Mojokerto pada tanggal 18 Mei 2020 lalu. Satu lembar lembar faktur UD SUMBER TANI Desa Kramat, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan.
Satu lembar kwitansi pembelian beras senilai Rp61,6 juta dengan penerima dan atau yang menandatangani adalah M Effendi Setiawan. Kedua pelaku dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman penjara selama empat tahun. (mus)