24 April 2025 - 22:11 22:11
Search

Soal Cak Imin Usul Jabatan Gubernur Dihapus, Ini Respon Jokowi

presiden jokowi

wartapenanews.com – Presiden Jokowi merespons soal usulan Ketum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin soal menghapus jabatan gubernur. Jokowi mengatakan semua pihak bisa memberikan usulan, tetapi perlu disertai dengan kajian.

Jokowi mengatakan, hal yang perlu dikaji masalah efisiensi kontrol dari pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah, terutama ke tingkat bupati atau wali kota, jika jabatan gubernur dihapus.

“Perlu semua kajian, perlu perhitungan, perlu kalkulasi apakah bisa menjadi lebih efisien atau nanti rentang kontrolnya terlalu jauh dari pusat langsung,” kata Jokowi usai memantau harga sembako di Pasar Baturiti, Tabanan, Bali, Kamis (2/2).

“Misalnya bupati/wali kota kan juga terlalu jauh, spend of countrol-nya yang harus dihitung, semua harus dihitung,” sambungnya.

Jokowi menilai usulan Cak Imin tersebut tidak menjadi masalah. Setiap warga bisa menyatakan pendapatnya. Namun, ia menegaskan usulan macam penghapusan jabatan gubernur perlu kajian mendalam.

“Semua memerlukan kajian yang mendalam, jangan kita, kalau usulan itu, ini negeri demokrasi ya boleh-boleh saja namanya usulan,” kata dia.

Adapun gagasan Cak Imin ini disampaikan karena ia menilai jabatan gubernur hanya berfungsi administratif sehingga dinilai tak efektif. Atas dasar itu, Cak Imin menyampaikan usulan penghapusan jabatan tersebut.

Usulan Cak Imin tersebut direspons oleh anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini. Ia menilai hal itu tidak bisa serta merta dilakukan karena gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis sesuai dengan Pasal 18 Ayat 4 UUD Tahun 1945.

“Sehingga jika ada gagasan untuk menghilangkan posisi gubernur karena dianggap tidak efektif sehingga bisa ditiadakan, maka harus ditopang oleh amandemen konstitusi,” kata Titi.

Menurut Titi, gagasan PKB yang ingin menghapus jabatan gubernur bisa jadi merupakan kritik atas desain pemerintahan daerah saat ini. Artinya, solusinya bisa saja dengan menata ulang di level Undang-Undang.

“Jadi bukan posisinya yang dihilangkan, namun penataan kewenangan dan pola hubungan pusat daerah yang perlu dilakukan,” katanya.(mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait