20 April 2025 - 11:57 11:57
Search

Soal Stok Pangan Jelang Ramadan, Ibu-ibu Diminta Jangan Panik

wartapenanews.com – Satgas Pangan Polri terus melakukan monitoring di lapangan guna menjaga keseimbangan antara ketersediaan dan permintaan bahan pokok menjelang bulan Ramadhan.

Sudah menjadi rahasia umum bila Ramadhan tiba, harga stok bahan pokok melonjak. Ibu-ibu yang biasa belanja ke pasar pasti merasakannya.

Menyikapi itu, Kepala Satgas Pangan Polri, Irjen Pol Helmy Santika mengungkapkan Satgas Pangan Polri telah melakukan beberapa hal dalam rangka mengantisipasi meningkatnya kebutuhan sembako menjelang bulan dan Lebaran.

Adapun yang akan terus dievaluasi secara periodik yakni beras, minyak goreng, gula, daging sapi, ayam, dan telur.

“Kami melakukan pengecekan dan monitoring di lapangan guna memastikan ketersediaan aman, distribusi lancar dan harga sembako terjangkau oleh masyarakat,” ujar Helmy dalam keterangannya, Senin (21/3).

“Polri mendukung setiap kebijakan pemerintah dalam upaya menjamin ketersediaan dan harga pangan yang stabil, bukan hanya minyak goreng,” tambahnya.

Lebih lanjut, Helmy menjelaskan Satgas Pangan Polri akan bekerja sama dengan instansi terkait dalam pengamanan dan pengawasan agar kebijakan pemerintah dapat berjalan dengan baik, serta penindakan bagi oknum atau pelaku.

“Banyak sanksi yang dapat diterapkan terhadap pelaku, mulai yang sifatnya administratif, denda sampai dengan sanksi pemidanaan. Tentunya, semua akan dilakukan secara tegas, terukur, objektif dan transparan,” jelasnya.

Terkait hal itu, Helmy menegaskan akan melakukan penindakan kepada para pelaku yang mencoba mencari keuntungan di tengah sulitnya bahan pangan pokok menjelang bulan Ramadhan.

Dia mengingatkan ancaman hukuman bagi mafia pangan sudah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan pasal 107 dan pasal 29 ayat 1 dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

“Bila memenuhi unsur tersebut, yakni bila ada motif mencari keuntungan pada saat terjadi kelangkaan serta menyimpan melebihi 3 bulan rata-rata penjualan plus satu, maka akan kami tindak tegas dengan tindak pidana,” tegasnya.

Berikut pasal yang dapat diterapkan bagi pelaku mafia pangan:

Pasal 107, UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan; Pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50 miliar.

Pasal 29 ayat (1) juga menyebutkan; pelaku usaha dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok dan / atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang.

Dalam Perpres 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting disebutkan dalam Pasal 2 ayat (1), bahwa minyak goreng masuk dalam Barang Kebutuhan Pokok hasil industri.

Terkait jumlah dan waktu tertentu diatur dalam Pasal 11 Perpres 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, sebagai berikut:
(1) Dalam hal terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang, Barang Kebutuhan Pokok dan/atau Barang Penting dilarang disimpan di Gudang dalam jumlah dan waktu tertentu.

(2) Jumlah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu jumlah diluar batas kewajaran yang melebihi stok atau persediaan barang berjalan, untuk memenuhi pasar dengan waktu paling lama 3 (tiga) bulan, berdasarkan catatan rata-rata penjualan per bulan dalam kondisi normal. (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait