24 Maret 2023 - 01:08 1:08

Soal Vonis Ferdy Sambo, Komnas HAM: Hukuman Mati Seharusnya Dihapus

wartapenanews.com –  Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo.

Namun Ferdy Sambo masih memiliki upaya hukum lainnya seperti banding hingga kasasi. Sehingga vonis terhadap Sambo ini masih belum Inkracht atau putusannya belum berkekuatan hukum tetap.

Jika mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, hukuman mati terhadap seseorang bisa berubah dengan berbagai pertimbangan hukum yang berlalu. Bahkan terdakwa atau terpidana bisa batal menjalani hukuman mati jika dalam waktu 10 tahun hukuman percobaan menunjukkan rasa penyesalannya atas perbuatan yang telah dia buat.

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil mengatakan dalam KUHP yang baru, hukuman pidana mati itu bersifat alternatif. Namun dia tidak mengetahui apakah pihak kuasa hukum akan memanfaatkan dalil ini untuk membebaskan Ferdy Sambo dari hukuman mati.

“Jadi hukuman mati itu bersifat alternatif. Artinya kalau nanti dalam penilaian hukuman ya. Tapi KUHP ini kan berlaku nanti dua tahun lagi, tiga tahun lagi, tidak berlaku sekarang ya kan,” tegas Nasir kepada wartawan saat dihubungi Senin (13/2/2023).

Dia menjelaskan, KUHP yang baru disahkan DPR itu masih akan berlaku pada dua atau tiga tahun ke depan. Sehingga untuk saat ini dasar tersebut masih belum bisa digunakan.

“Jadi dalam KUHP baru hukuman mati itu pidana alternatif dan berlaku dua atau tiga tahun nanti yang akan datang gitu loh. Jadi sekarang ya tergantung bagaimana upaya-upaya hukum yang dilakukan oleh Ferdy Sambo ya terkait dengan putusan yang diputuskan kepadanya,” pungkasnya.

KUHP Baru Bisa Anulir Hukuman Mati
Sebagai informasi, hukuman mati diatur dalam Pasal 100 KUHP baru yang sudah disahkan DPR pada masa sidang II Tahun 2022-2023, Selasa, 6 Desember 2022 lalu.

Dalam pasal tersebut menyebutkan bahwa hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun dengan memperhatikan dua hal. Pertama, rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri.

Kedua, peran terdakwa dalam tindak pidana. Kemudian Pasal 100 Ayat (4) menyatakan jika dalam masa percobaan itu terpidana menunjukan sikap terpuji maka pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan putusan presiden atas pertimbangan Mahkamah Agung (MA).

Sedangkan tenggat masa percobaan 10 tahun dihitung sejak 1 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Bila terpidana dalam kurun 10 tahun masa percobaan menunjukan perubahan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden (Keppres) setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA).

Bila diubah menjadi penjara seumur hidup berlaku sejak ditetapkan melalui Keppres. Tapi, bila terpidana sepanjang masa percobaan 10 tahun tidak menunjukan perubahan sikap dan perbuatan yang terpuji, serta tak lagi ada harapan diperbaiki, maka pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung.

Selain itu, pemerintah sendiri saat ini masih belum mengeksekusi sejumlah terpidana mati yang sudah mendapatkan putusan Inkracht. Bahkan beberapa di antaranya sudah menjalani hukuman lebih dari lima tahun. (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Trending

satu 1
Soal Kehadiran Timnas Israel di Piala Dunia U-20 Indonesia, Ini Respons Palestina
film
Deretan Film Semi China Terbaik
Jalan Tol Serbaraja bakal mendongkrak jalur distribusi daerah penyangga ibu kota Jakarta. (Foto: Kementerian PUPR)
Tol Anak Usaha Sinar Mas Land, Koneksikan Jakarta-Tangerang-Banten
One Night Stand (2016)
7 Film Semi India Paling Sensual dan Adegan Panas
vaksin
Ampuhkah Vaksin Saat Ini Atasi Virus Corona Baru?
tulang
Kenali dan Rawat Tulang Belakang Anda dengan Kasur yang Tepat
satu 1
Hendra Kurniawan Divonis Tiga Tahun Penjara
garis polisi
Terjatuh ke Kontainer Limbah, 3 Pekerja di Blok Rokan Tewas
tni
Sedihnya, 30 Calon Taruna Akmil Positif Corona
Kaki direndam dalam garam kasar dan lada hitam
Khasiat Luar Biasa Rendam Kaki dalam Garam Kasar dan Lada Hitam

Pilihan Redaksi

Berita Terkait

|
23 Maret 2023 - 12:14
Ditangkap karena Narkoba, Pria Ngaku Cucu Wakil Bupati di Sulbar

wartapenanews.com -  Satuan Reserse Narkoba Polresta Mamuju menangkap dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial ER (35) dan MF (33) yang beralamatkan di Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah. Kasat Reserse Narkoba

01
|
23 Maret 2023 - 11:16
ASN di Kota Padang Bekerja 6,5 Jam Sehari Selama Ramadan

wartapenanews.com -  Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemerintah Kota Padang mengeluarkan ketentuan jam bekerja aparatur sipil negara (ASN) selama 6,5 jam sehari sepanjang Ramadan tahun ini . Kepala

02
|
23 Maret 2023 - 10:13
10 Rumah di Kawasan Penggilingan Terbakar, Kerugian Ditaksir Miliaran Rupiah

wartapenanews.com - Sebanyak 10 rumah di Jalan Masjid Baiturrahim RT 10/RW 12, Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Kamis pagi (23/3/2023), hangus terbakar. aKasi Ops Sudin Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan

03